Posted in

Nama Anggota DPRD Disebut 63 Kali dalam Dakwaan Korupsi Hibah Pariwisata Sleman

Nama Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman yang juga putra dari mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, muncul berulang kali dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020. Dalam dokumen dakwaan baik primair maupun subsidair, nama politisi tersebut tercatat disebut sebanyak 63 kali.

Status Penyidikan Masih Berjalan

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Sleman baru menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan belum dapat dijelaskan lebih rinci.

“Saat ini belum bisa dijawab secara gamblang dulu. Nanti ditunggu, pasti kita mengambil langkah-langkah. Prinsipnya kita sudah melakukan penyidikan. Dan nanti kita akan segera memproses sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Bambang kepada media di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Jumat (19/12).

“Kalau untuk waktu saat ini mungkin tidak ada target. Insya Allah kita profesional. Bekerja sesuai aturannya, dan dalam hal ini kita objektif,” tambahnya.

Pemeriksaan Saksi Telah Dilakukan

Bambang mengungkapkan bahwa Raudi Akmal sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Pemanggilan tersebut dilaksanakan pada Desember 2024, setelah pemeriksaan terhadap tersangka Sri Purnomo.

“Sementara untuk saksi RA, kalau tidak salah itu satu kali ya. Waktu itu sudah datang ya, hadir. Setelah pemeriksaan tersangka SP waktu itu, kita lanjut saksi RA,” jelasnya.

Mengenai kemungkinan pemanggilan ulang, Bambang menyebut hal tersebut masih terbuka dan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“(Ada pemanggilan dalam waktu dekat) Kalau pasti prosesnya berjalan nanti tinggal tunggu laporan penyidik kapan waktu yang tepat untuk memanggil RA,” ucapnya.

Peran dalam Dugaan Korupsi

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Raudi Akmal disebut memiliki peran memberikan instruksi kepada tim pemenangan Pilkada Sleman 2020, serta mengawal pengajuan proposal hibah pariwisata yang diduga tidak sesuai prosedur karena bertentangan dengan petunjuk teknis Kementerian Pariwisata.

Dalam dakwaan tersebut, tindakannya disebut dilakukan bersama dengan Sri Purnomo dan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,9 miliar.

“Bahwa perbuatan terdakwa Sri Purnomo dan saksi Raudi Akmal menggunakan program hibah pariwisata untuk kepentingan terdakwa Sri Purnomo dan saksi Raudi Akmal sebagai salah satu sarana memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman nomor urut 3,” demikian JPU membacakan dakwaan dalam sidang perdana Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (18/12).

“Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Sleman bersama-sama dengan saksi Raudi Akmal telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.952.457.030,00,” lanjut JPU.

Hingga berita ini ditulis, Raudi Akmal belum memberikan tanggapan atau pernyataan terkait dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *