Posted in

Pria di OKU Timur Tewas Dipukul Istrinya Pakai Tabung Elpiji 3 Kg

Seorang pria berinisial SF (44 tahun) ditemukan meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah di kediamannya di Desa Srimulyo, Madang Suku II, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, pada Rabu sore, 17 Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang berkembang, korban tewas setelah kepalanya dipukul menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram oleh istrinya sendiri yang berinisial KH (38 tahun). Insiden ini terjadi setelah keduanya terlibat dalam pertengkaran mulut.

Kronologi Kejadian Menurut Kepolisian

Kapolsek Madang Suku II, OKU Timur, Iptu Ario Wibowo, menjelaskan bahwa korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri. Tetangga sekitar sempat mendengar mereka terlibat dalam adu mulut sebelum kejadian.

“Tak lama kemudian suasana menjadi hening, warga yang penasaran lalu bersama Kades mendatangi rumah itu untuk memastikan apa yang terjadi,” ujarnya pada Jumat, 19 Desember 2025.

Warga yang mengintip dari jendela kemudian terkejut setelah melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah. Mereka pun mendobrak pintu rumah yang terkunci dari dalam.

“Warga sempat membawa korban ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong lagi,” kata Ario Wibowo.

Kondisi Pelaku dan Penanganan Kasus

Selain menemukan korban, warga juga mendapati bayi berusia 6 bulan berada di lokasi kejadian dan langsung melakukan evakuasi. Sementara itu, KH berhasil diamankan sebelum akhirnya dijemput oleh pihak kepolisian.

“Hasil visum dan penyelidikan korban diketahui dipukul menggunakan tabung elpiji 3 kilogram di bagian kepalanya,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa KH yang merupakan istri korban diketahui mengalami gangguan kejiwaan dan sering menjalani perawatan di Palembang dan Pulau Jawa. Gangguan tersebut sudah lama diidapnya sejak masih bersama dengan suami pertamanya.

“Informasi itu kami dapat dari kades, warga, dan keluarga,” tambahnya.

Keluarga korban memilih untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum karena menganggap kejadian ini sebagai musibah, mengingat KH merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Kasusnya tidak diproses dan jenazah telah dimakamkan. Untuk pelaku sementara diserahkan ke Dinas Sosial untuk rehabilitasi dan perawatan,” pungkas Iptu Ario Wibowo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *