Posted in

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya sebagai Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek Rp 9,5 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, beserta ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Ade Kuswara dan HM Kunang—yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami—ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pihak swasta bernama Sarjan.

Operasi Tangkap Tangan KPK

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 18 Desember 2025 lalu.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang, dengan delapan di antaranya—yang mayoritas merupakan pihak swasta—dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12) dini hari.

Ketiga tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama, yaitu dari 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

KPK memamerkan uang tunai yang disita sebagai barang bukti terkait OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) dini hari.  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Modus Operandi dan Aliran Dana

Asep menjelaskan bahwa setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga berperan sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dari hasil komunikasi tersebut, Ade Kuswara secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

Permintaan ijon paket proyek itu dilakukan Ade dalam kurun waktu satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

“Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ [Sarjan] kepada ADK [Ade Kuswara] bersama-sama HMK [HM Kunang] mencapai Rp 9,5 miliar,” ucap Asep.

“Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” imbuhnya.

Penerimaan Lain dan Barang Bukti

Asep mengungkapkan bahwa selain aliran dana tersebut, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya sepanjang tahun 2025.

“ADK [Ade Kuswara] juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar,” ungkapnya.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga menyita uang tunai sejumlah Rp 200 juta sebagai barang bukti. Uang itu disita dari rumah Ade Kuswara.

“KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp 200 juta,” tutur Asep.

“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” pungkasnya.

Pasal yang Dijeratkan

Akibat perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *