Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah resmi ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap ijon proyek.
“Iya ada, saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi,” ujar Ade Kuswara saat digiring ke mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12).
Penetapan Tiga Tersangka
Dalam kasus ini, Ade Kuswara ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang—yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami—, serta satu pihak swasta bernama Sarjan.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12) lalu.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, dengan 8 di antaranya yang mayoritas dari pihak swasta dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mekanisme Pemberian Ijon
Ketiga tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama, yaitu dari 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Asep memaparkan bahwa setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari hasil komunikasi tersebut, Ade Kuswara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.
Permintaan ijon paket proyek itu dilakukan Ade dalam kurun waktu satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
“Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ [Sarjan] kepada ADK [Ade Kuswara] bersama-sama HMK [HM Kunang] mencapai Rp 9,5 miliar,” ungkap Asep.
“Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” tambahnya.
Penerimaan Lainnya dan Barang Bukti
Asep mengungkapkan bahwa selain aliran dana tersebut, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya sepanjang tahun 2025.
Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga menyita uang tunai sejumlah Rp 200 juta sebagai barang bukti dari rumah Ade Kuswara.
“KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp 200 juta,” tutur Asep.
“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” pungkasnya.
Pasal yang Dijeratkan
Akibat perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.