Posted in

Pengadilan Tinggi Jakarta Tingkatkan Hukuman Mantan Kadisbud DKI Menjadi 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Jakarta meningkatkan hukuman mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Pemprov DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menjadi 12 tahun penjara.

Iwan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr. Iwan Henry Wardhana, S.E., M.Sc. berupa pidana penjara selama 12 tahun,” demikian amar putusan banding dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Sabtu (20/12).

Denda dan Uang Pengganti

Dalam putusan banding tersebut, selain pidana penjara, Iwan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Iwan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 20.507.199.844 (Rp 20,5 miliar). Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Pada pengadilan tingkat pertama, dia dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Iwan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 13,5 miliar dengan subsider 6 tahun penjara.

Belum ada keterangan dari Iwan terkait putusan banding tersebut.

Eks Kadisbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Modus Korupsi Bersama

Dalam kasus ini, Iwan dinyatakan melakukan korupsi bersama dengan mantan Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Mohamad Fairza Maulana; dan pemilik EO GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi.

Iwan dan Fairza diduga bersepakat menggunakan tim EO milik Gatot dalam melaksanakan kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.

Untuk pencairan anggaran, Fairza dan Gatot kemudian bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif.

Namun, saat uang anggaran telah dicairkan dan ditransfer ke rekening sanggar fiktif, Gatot justru menarik uangnya dan menampung di rekening pribadi miliknya. Uang yang telah ditampung Gatot itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Iwan dan Fairza.

Perbuatan mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 (Rp 36,3 miliar).

Atas perbuatannya, Iwan dan kawan-kawan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *