Sidang pertama untuk dua aktivis, Supriyono yang dikenal sebagai Botok dan Teguh Istiyanto, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pati pada Rabu, 24 Desember 2025. Agenda pembacaan dakwaan dimulai tepat pukul 9.00 WIB.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu hadir untuk mengawal jalannya persidangan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa tiba di PN Pati sekitar pukul 8.30 WIB. Mereka kemudian mempersiapkan tempat untuk melaksanakan istighosah. Terlihat sejumlah ibu-ibu membentangkan tikar, membagikan topeng bergambar Botok dan Teguh, serta tulisan-tulisan yang berisi dukungan.
Doa Bersama dan Orasi Dukungan
Setelah melaksanakan doa bersama, perwakilan aksi secara bergantian menyampaikan orasi untuk mendukung Botok Cs yang menjadi tersangka dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang. Mereka juga menyerukan pembebasan Botok Cs.
Koordinator aksi, Slamet Riyadi, menyatakan bahwa kegiatan AMPB hari ini merupakan aksi damai terkait peristiwa hukum yang menimpa Supriyono (Botok) dan Teguh.
Slamet menjelaskan, dalam istighosah tersebut pihaknya mendoakan para aktivis yang terjerat kasus hukum termasuk Botok Cs.
“Aksi damai ini kita tambah dengan istighosah, doa bersama untuk aktivis-aktivis Pati maupun seluruh Indonesia pada umumnya,” ucapnya.
Menurutnya, aksi ini juga merupakan bentuk dukungan moral kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya para hakim agar bijaksana dalam mengambil putusan perkara nantinya.
“Kami berharap Botok Cs dibebaskan ataupun jika terjadi proses hukum ya seringan-ringannya tentunya,” pungkas dia.
Dukungan Keluarga
Dalam orasinya, istri Supriyono alias Botok, Anik, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral dan doa kepada keluarganya.
“Kami optimis bahwa keadilan akan terwujud melalui proses hukum yang transparan dan adil,” tegasnya.
Anik menyadari bahwa proses hukum bukanlah hal yang mudah bagi keluarganya. Namun, di balik setiap tantangan, ia tetap percaya bahwa kebenaran akan terungkap.
“Kami percaya setiap proses hukum harus berjalan secara transparan, adil, dan tanpa diskriminasi. Di balik proses hukum ini, ada keluarga yang menanti dengan penuh harapan,” tuturnya.
Dakwaan dan Jadwal Sidang
Jubir Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa hari ini ada dua agenda sidang. Pertama dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dan sidang kedua dengan terdakwa Sugito.
“Keduanya tadi bersidang jam sembilan pagi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri kurang lebih satu jam. Hari ini tadi pembacaan surat dakwaan,” bebernya.
Dia mengatakan, untuk Botok dan Teguh didakwa Pasal 192 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan yang terakhir Pasal 169 ayat 1 KUHP.
“Untuk terdakwa Sugito ini dakwaannya tunggal yaitu melanggar ketentuan pasal 192 ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ancamannya pidana penjara paling lama sembilan tahun,” sebut dia.
Retno mengatakan, sidang selanjutnya untuk Botok dan Teguh dijadwalkan pada 7 Januari pukul 9.00 WIB. Agenda persidangannya adalah pembacaan keberatan dari penasihat hukum para terdakwa.
“Sedangkan untuk Sugito agenda persidangan kembali dibuka 8 Januari 2026 jam sembilan pagi dengan acara pembuktian dari penuntut umum yaitu pengajuan saksi,” tuntasnya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Botok dan Teguh yang merupakan dua aktivis pemakzulan Bupati Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka usai memblokir jalan Pantura. Aksi keduanya bersama AMPB dianggap mengganggu aktivitas masyarakat.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, pemblokiran jalan ini dilakukan saat sidang paripurna hak angket Bupati Pati, Jumat (31/10). Aksi tersebut menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas,” ujar Jaka dalam keterangan yang diterima, Senin (3/11).
Ia menjelaskan, keduanya ditangkap di lokasi beserta barang bukti. Yakni satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, dua ponsel milik Teguh dan Botok.
“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” jelas dia.