Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengesahkan kebijakan pengupahan untuk tahun 2026. Gubernur Sumsel Herman Deru telah menandatangani Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk delapan wilayah, menandai era baru standar kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut.
Penetapan ini merupakan hasil akhir dari proses berjenjang yang dimulai dari pembahasan di tingkat kabupaten/kota hingga finalisasi di Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan.
Delapan Daerah dengan UMK di Atas Standar Provinsi
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin menjelaskan bahwa delapan wilayah yang telah ditetapkan mencakup Banyuasin, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), OKU Timur, Palembang, dan Muratara. Semua wilayah tersebut menetapkan UMK dengan nilai lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2026.
“Penetapan ini sepenuhnya mengacu pada kesepakatan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah, kemudian disinkronkan di tingkat provinsi sebelum ditandatangani gubernur,” kata Cecep, Kamis (25/12/2025).
Meskipun demikian, tidak semua wilayah menetapkan upah sektoral. OKU Timur dan Banyuasin diputuskan tidak memiliki UMSK karena nilai sektoral yang diusulkan lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026. Dengan demikian, kedua wilayah tersebut otomatis mengacu pada standar sektoral provinsi.
Mekanisme Penetapan Upah Sektoral
Situasi ini juga berlaku bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan aktif, di mana penetapan upah sektoral sepenuhnya mengikuti kebijakan provinsi.
Dari delapan wilayah tersebut, Palembang masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp4.192.837, disusul Muara Enim dengan Rp4.178.363 dan Musi Banyuasin sebesar Rp4.039.054. Sementara sektor-sektor strategis seperti pertambangan, industri pengolahan, transportasi, dan energi mendominasi nilai UMSK tertinggi di hampir seluruh wilayah.
Rincian UMK/UMSK di Delapan Kabupaten/Kota
Berikut rincian UMK/UMSK di delapan kabupaten/kota di Sumsel:
1. Banyuasin
UMK: Rp 3.976.492
UMSK: Mengikuti UMSP
2. Muba
UMK: Rp 4.039.054
UMSK:
a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan sebesar Rp 4.164.895.
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.179.294.
c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.164.895.
d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.164.895
e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.164.895.
3. Lahat
UMK: Rp 4.041.420
a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.146.123.
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.197.115.
c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.144.298.
d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.173.870.
e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.160.071.
f. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran: Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 4.140.356.
g. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4.177.400.
h. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4.134.440.
i. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan dan Agen Perjalanan sebesar Rp 4.104.869.
4. Muara Enim
UMK: Rp 4.178.363
a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.240.899.
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.240.899.
c. Sektor Pengelolaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.240.899
d. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.240.899.
5. Mura
UMK: Rp 4.058.812
a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.146.677
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.198.048.
c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.144.839.
d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.174.631.
e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.160.728.
f. Sektor Pengangkutan dan Perdagangan sebesar Rp 4.178.187.
6. OKU Timur
UMK: Rp 3.993.876
UMSK: Mengikuti UMSP Sumsel
7. Palembang
UMK: Rp 4.192.837
a. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.318.622
b. Sektor Listrik, Gas dan Air sebesar Rp 4.276.694.
c. Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan sebesar Rp 4.318.622.
d. Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan dan Hotel sebesar Rp 4.276.694.
e. Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah dan Jasa Perusahaan sebesar Rp 4.276.694.
8. Muratara
UMK: Rp 4.047.385
a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.189.637.
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.241.807.
c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.185.624.
d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.217.728.
e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.201.676.
f. Sektor Pedagang Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 4.181.610.
g. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4.221.742.
h. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4.177.598.
i. Sektor Aktifitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang lainnya sebesar Rp 4.145.494.