MANADO – Dinas Perhubungan Kota Manado menyatakan belum memberikan izin operasional untuk moda transportasi Bajaj di wilayah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, Jeffry Worang, sebagai respons terhadap informasi mengenai rencana operasional Bajaj Maxride yang akan melayani lima kecamatan, yakni Malalayang, Mapanget, Singkil, Tuminting, dan Wanea.
Penolakan Izin dari Pemerintah Daerah
“Kalau kami dari Dinas Perhubungan Kota Manado tidak mengeluarkan izin,” tegas Jefry.
Di sisi lain, Anggota DPRD Kota Manado, Ferdinand Dumais, berpendapat bahwa masyarakat kota Manado belum membutuhkan tambahan moda transportasi baru.
Alasannya, saat ini kota Manado sudah memiliki layanan mikrolet dan Bus Trans Manado yang dinilai cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan transportasi warga.
Evaluasi Kebutuhan Transportasi
“Kita perlu lihat apakah Bajaj ini diperlukan, karena modernisasi transportasi tidak boleh saling membunuh melainkan harus saling terhubung,” ujar Ferdinand.
Lebih jauh, Ferdinand menyatakan bahwa kehadiran moda transportasi baru seharusnya memberikan manfaat tambahan bagi daerah, bukan bersaing dengan moda transportasi yang sudah ada sebelumnya.
“Soal Bajaj ini nanti saya akan coba dari Komisi I ada upaya sidak. Kita juga perlu melihat potensi PAD-nya ke Kota Manado,” kata Ferdinand kembali.