Direktur Utama Bank Lampung, Mahdi Yusuf, secara resmi telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada pemegang saham pengendali, yaitu Gubernur Lampung. Pengunduran diri ini dilakukan setelah ia ditetapkan untuk menduduki posisi baru sebagai Direktur Legal & Compliance di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Permohonan pengunduran diri tersebut telah disetujui oleh Gubernur Lampung dan diproses sesuai dengan regulasi internal yang berlaku di Bank Lampung.
Proses Pengunduran Diri dan Penunjukan Sementara
Menurut Komisaris Bank Lampung M. Firsada, pengajuan pengunduran diri Mahdi Yusuf dilakukan bersamaan dengan penunjukannya sebagai anggota direksi BRI berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) BRI.
“Yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri ke pemegang saham pengendali, Bapak Gubernur, dan pengunduran diri ini sudah diterima Pak Gubernur,” kata Firsada, saat diwawancarai, Selasa (23/12).
Ia menerangkan bahwa berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Bank Lampung, kekosongan posisi Direktur Utama untuk sementara akan dilaksanakan oleh salah satu direktur yang ada.
Dalam ketentuan tersebut, Direktur Operasional ditunjuk sebagai pejabat yang akan melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama.
“Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, yang menjalankan jabatan Direktur Utama dijalankan oleh salah satu direktur. Kebetulan, di aturan itu yang menjalankan jabatan Direktur Utama adalah Direktur Operasional. Itu sudah diatur di dalam anggaran dasar Bank Lampung,” ujar Firsada.
Masa Penugasan dan Mekanisme Pengisian Jabatan
Menurut penjelasannya, penugasan sementara ini berlaku selama periode 30 hari. Setelah masa tersebut berakhir, penunjukan pelaksana tugas Direktur Utama akan dibahas dan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Lampung.
“Kemudian setelah 30 hari, baru nanti penetapan pelaksanaan tugasnya dibahas di dalam RUPS. Siapa yang akan ditunjuk untuk mengisi jabatan Direktur Utama,” kata dia.
Firsada menekankan bahwa Direktur Operasional yang saat ini menjalankan tugas Direktur Utama berstatus sebagai pejabat sementara, bukan pelaksana tugas (Plt).
“Sekarang yang menjalankan adalah pejabat sementara, yaitu Direktur Operasional. Karena di anggaran dasar Bank Lampung, jika Direktur Utama berhalangan, Direktur Operasional yang menjalankan. Jadi istilahnya pejabat sementara, bukan Plt,” jelas dia.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pengisian jabatan Direktur Utama selanjutnya akan dilaporkan kepada pemegang saham dan diputuskan secara formal melalui mekanisme RUPS.
“Penunjukannya nanti melalui RUPS, karena kita lapor ke pemegang saham untuk selanjutnya pengisiannya seperti apa,” tutup Firsada.