Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Bagian Program dan Pelaporan melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) untuk tahun 2025 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar pada Senin, 22 Desember 2025.
Pendampingan tersebut diikuti oleh jajaran internal Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Kalbar, meliputi Plt. Kepala Bidang AHU, Analis Hukum dan Analis Kebijakan Ahli Pertama, JFU Bidang AHU, serta Helpdesk AHU. Dari Ditjen AHU hadir Dionosius Mangatur Oloan, Kepala Bagian Program dan Pelaporan, bersama dengan tim teknis.
Mekanisme Penyusunan LKJIP Berdasarkan Pedoman Kemenkumham
Kegiatan pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PR.03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan LKJIP di lingkungan Kementerian Hukum. Dalam paparannya, Ditjen AHU menyampaikan timeline penyampaian LKJIP, di mana laporan kinerja Kantor Wilayah paling lambat disampaikan pada 10 Januari 2026, dengan data capaian kinerja dari seluruh unit kerja dihimpun paling lambat 8 Januari 2026 sebagai bahan penyusunan laporan.
Selain itu, dijelaskan pula mekanisme perhitungan kinerja Kantor Wilayah Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Perjanjian Kinerja periode Januari–November, termasuk penyesuaian terhadap perubahan Perjanjian Kinerja. Untuk Tahun Anggaran 2025, Ditjen AHU menetapkan dua sasaran kegiatan utama, yakni meningkatnya kualitas pemahaman masyarakat terhadap layanan AHU dengan target indeks 3,20, serta terwujudnya penyelesaian pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris dengan target penyelesaian 98,1 persen.
Indikator Kinerja Utama dan Sistem Terintegrasi
Dalam kesempatan tersebut, Ditjen AHU juga memaparkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 yang akan dihitung melalui survei kepada pengguna layanan AHU di wilayah. Instrumen survei akan disediakan secara terpusat oleh Ditjen AHU, dan ke depan proses penilaian kinerja akan dikelola dalam satu sistem terintegrasi sebagai bagian dari Bank Data Ditjen AHU.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik kegiatan pendampingan ini dan menegaskan pentingnya penyusunan LKJIP yang akuntabel dan berbasis kinerja nyata.
“LKJIP bukan sekadar laporan administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk mengukur kinerja, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, penyusunannya harus cermat, terukur, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan,” tegas Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen penuh mendukung kebijakan dan program Ditjen AHU dalam rangka peningkatan kualitas layanan hukum di wilayah.
“Melalui pendampingan ini, kami berharap kinerja layanan AHU di Kalimantan Barat semakin optimal, terstandar, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, sejalan dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan menyesuaikan penyusunan LKJIP Tahun 2025 sesuai pedoman dan arahan Ditjen AHU serta terus memperkuat koordinasi guna mendukung peningkatan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah.