Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 503 warga binaan.
Sebanyak 495 orang di antaranya menerima Remisi Khusus I dengan besaran mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Sementara itu, 8 orang mendapatkan Remisi Khusus II. Lima di antaranya langsung bebas, sedangkan 3 orang lainnya menjalani pidana kurungan pengganti denda.
Distribusi Penerima Remisi Khusus II
“Dari 8 orang yang mendapatkan RK II, 5 orang di antaranya langsung bebas. Sedangkan 3 orang lainnya menjalani pidana kurungan pengganti denda,” kata Kakanwil Ditjenpas Jabar Kusnali melalui keterangan tertulis, Kamis (25/12).
Kusnali menyampaikan, penerima Remisi Khusus II tersebar di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT). Di antaranya 2 orang dari Lapas Kelas IIA Bekasi, serta masing-masing 1 orang dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Lapas Kelas IIA Cikarang, Lapas Kelas IIA Garut, Lapas Kelas IIA Kuningan, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, dan Rutan Kelas I Depok.
Usulan Remisi Khusus untuk Perkara Tertentu
Ditjenpas Jabar juga mengusulkan Remisi Khusus Hari Raya Natal terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perkara narkoba, korupsi, terorisme, makar, dan kejahatan transnasional lainnya.
Total narapidana yang diusulkan sebanyak 272 orang, dengan rincian perkara narkoba 216 orang, korupsi 51 orang, perdagangan orang (trafficking) 3 orang, dan pencucian uang 2 orang.
“Jumlah narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 yang terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 hingga per 22 Desember 2025 sebanyak 272 orang,” ujar Kusnali.