Posted in

Dosen USU Medan Tewas Ditikam Anak Kandung Diduga Akibat KDRT

Seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial OKH (58 tahun) meninggal dunia setelah ditikam oleh anak kandungnya sendiri, pemuda berinisial MHA (18 tahun).

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, insiden penikaman tersebut terjadi di Jalan Aluminium III, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Medan, pada hari Minggu (30/11) sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban dan Pelaku

“Korban merupakan dosen di salah satu universitas negeri di Sumatera Utara. Dan pelaku adalah anak kandung dari korban,” jelas Agus saat dikonfirmasi, Minggu (21/12).

Peristiwa ini bermula ketika MHA mencoba melerai pertengkaran antara ibu dan ayahnya. OKH diduga memukul istrinya, yang memicu kemarahan MHA.

Dalam keadaan emosi, MHA kemudian mengambil sebilah pisau dan menggunakannya untuk menyerang ayahnya.

Kronologi Penikaman

“Lalu menusukan sebuah pisau tersebut ke arah badan korban, sehingga dari badan korban mengeluarkan darah dan menyebabkan korban meninggal dunia sewaktu sesampainya dibawa ke Rumah Sakit Mitra Medika,” ujar Agus.

“Jumlah tusukan lebih dari tujuh di bagian dada dan punggung badan korban,” tambah Agus.

Setelah kejadian, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap MHA. Dari tangan pelaku, polisi menyita pisau yang digunakan dalam penikaman tersebut.

“Tim langsung mengamankan pelaku dan memboyong ke Polres Belawan untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuh Agus.

Motif Penikaman

Agus menyebutkan bahwa motif MHA menikam ayahnya adalah karena emosi melihat ibunya sering menjadi korban kekerasan.

“Emosi terhadap korban dikarenakan korban sering melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap ibu tersangka,” ucap Agus.

Proses Hukum

Agus mengungkapkan bahwa ibunda MHA saat ini sedang mengajukan penangguhan penahanan terhadap anaknya. Permohonan tersebut sedang dalam proses pertimbangan oleh kepolisian.

“Memang si ibunya sedang mengajukan penangguhan penahanan, tetapi masih kita pertimbangkan. Karena anaknya juga masih kita indikasi penyakit hepatitis dan sedang kita telusuri lah psikisnya,” kata Agus.

MHA dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *