Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, sebanyak enam orang berhasil diamankan oleh tim penyidik.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, dua dari mereka yang ditangkap adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto. “Di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara,” jelas Budi kepada wartawan pada Jumat (19/12).
Budi mengonfirmasi bahwa kedua pejabat kejaksaan tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. “Pagi ini para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di gedung Merah Putih KPK, di antaranya yaitu 2 orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” ungkapnya.
Kedua tersangka akan segera menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. “Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, di mana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” terang Budi.
Tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti dalam operasi tersebut. “Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah,” ucap juru bicara KPK.
KPK memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan atau pernyataan dari kedua jaksa terkait penangkapan tersebut. Saat tiba di gedung KPK, mereka memilih untuk tidak memberikan keterangan.
KPK mengimbau semua pihak terkait untuk bekerja sama dalam proses hukum yang sedang berlangsung. “KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam rangkaian kegiatan penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Hulu Sungai Utara ini. Sehingga proses-proses dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif,” kata Budi Prasetyo.