Posted in

Eks Dirjen Kemendikbudristek Ungkap Pengaruh Jurist Tan dalam Mutasi Pejabat

Mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Hamid Muhammad, mengungkapkan bahwa mantan staf khusus Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan, memiliki pengaruh signifikan di lingkungan kementerian.

Menurut keterangan Hamid, Jurist Tan memiliki wewenang yang mencakup pengaturan anggaran hingga kemampuan untuk mencopot pejabat di Kemendikbudristek.

Keterangan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook

Pernyataan tersebut disampaikan Hamid saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12).

“Bisa Saudara jelaskan, karakter atau, Jurist Tan itu seperti apa di kementerian itu?” tanya jaksa dalam persidangan.

“Setahu saya, Jurist Tan itu yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapa pun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya promosi, itu kewenangannya Jurist Tan,” jawab Hamid.

Jaksa tampak terkejut dengan kewenangan yang dimiliki Jurist Tan tersebut meski hanya berstatus sebagai staf khusus menteri.

“Sampai mutasi pegawai pun kewenangan Jurist Tan? Maka apakah eselon II termasuk terdakwa Mul [Mulyatsyah], terdakwa Sri, termasuk Saudara sendiri eselon I juga, ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitu?” tanya jaksa.

“Iya betul,” timpal Hamid.

Perkataan Nadiem tentang Jurist Tan

Selanjutnya, jaksa juga mengonfirmasi pernyataan Nadiem yang menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Jurist Tan dan staf khusus lainnya, Fiona Handayani, juga merupakan perkataannya.

“Apakah benar Mas Menteri Nadiem pernah mengatakan, apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona itu perkataan dia?” tanya jaksa.

“Iya betul, beberapa kali saya mendengar,” jawab Hamid.

“Termasuk itu dibawa dalam pengadaan TIK yang nanti diarahkan ke Chromebook, seperti itu?” tanya jaksa mengonfirmasi.

“Iya, benar,” ucap Hamid.

Status Hukum Jurist Tan

Jurist Tan belum memberikan tanggapan mengenai keterangan saksi tersebut. Jurist Tan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku mantan konsultan Kemendikbudristek.

Namun, Jurist Tan hingga saat ini belum ditahan karena masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Perkaranya pun belum dilimpahkan ke pengadilan. Pihak Kejagung mengaku masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap Jurist Tan.

Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni Nadiem, Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, telah dilimpahkan ke pengadilan dan kini perkaranya sedang berlangsung di persidangan.

Dugaan Kerugian Negara

Dalam surat dakwaan Sri Wahyuningsih, jaksa menyatakan para terdakwa secara bersama-sama disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Namun, hal itu dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih, bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan,” tutur jaksa saat membacakan surat dakwaannya, Selasa (16/12) lalu.

“Yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan),” papar jaksa.

Jaksa menyebut, Sri Wahyuningsih dkk kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Adapun hal itu juga dijadikan acuan oleh Sri Wahyuningsih dkk dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan 2022.

“Terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ungkap jaksa.

Melalui pengadaan tersebut, laptop Chromebook justru tidak bisa digunakan secara optimal di daerah 3T karena pengoperasiannya yang membutuhkan jaringan internet. Sementara itu, jaringan internet sulit didapat di daerah 3T.

Perbuatan Sri Wahyuningsih dkk itu disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,18 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *