Posted in

Fakta-Fakta Kasus Pria Tembak Pedagang Emas di Bandung

Seorang pria yang mengenakan jaket ojek online melepaskan tembakan saat terlibat pergulatan dengan seorang pria berbaju merah di Asrama Polisi Sukajadi, Bandung, pada Rabu sore (24/12).

Saksi mata bernama Arie (45 tahun) mengungkapkan bahwa senjata yang digunakan pelaku merupakan airsoft gun. “Terdengar letusannya tuh 10 lah,” ujar Arie saat ditemui di lokasi kejadian pada Kamis (25/12).

Latar Belakang Penipuan Emas Palsu

Arie menyatakan bahwa sebelum insiden penembakan terjadi, telah terjadi keributan terkait transaksi penjualan emas. “Saya dengar-dengar ada info yang jual emas palsu, nggak tahu palsu atau apa. Ternyata pokoknya ada masalah, katanya palsu ya, larilah dikejar ke sini, naik ke atas sama si korban yang itu,” jelasnya.

“Jadilah ngeluarin senjata, nembak-nembak kayak gitu, otomatis kan warga sekitar itu pada kaget,” lanjut Arie. Ia juga menyebutkan adanya pelaku lain berjenis kelamin perempuan yang turut terlibat.

“Pelakunya itu ada dua, yang perempuan satu, yang berhasil kabur ke sana, tetapi sama warga sudah ketangkap kembali,” tambah Arie.

Proses Penanganan dan Penangkapan

Setelah berhasil menangkap pelaku, warga setempat melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sukajadi. Pelaku teridentifikasi sebagai Hendra Jaya yang telah menjual liontin emas palsu senilai Rp 5 juta kepada korban bernama Engkim Yoso Utomo.

Setelah menyadari bahwa emas tersebut palsu, korban meminta pengembalian uangnya kepada pelaku. “Menjual emas palsu karena diketahui, kemudian dikejar pembeli,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono pada Kamis (25/12).

Uang sempat dikembalikan oleh pelaku. Namun, saat korban sedang menghitung uang tersebut, pelaku berupaya melarikan diri dengan menembakkan airsoft gun ke arah korban.

“Pada saat menghitung uang tersebut, saudara Hendra Jaya berusaha melarikan diri dengan cara menembakkan senjata api airsoft gun sebanyak lima kali ke arah saudara Engkim Yoso Utomo dan mengenai pipi kanan,” jelas Budi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Kepolisian berhasil mengamankan empat barang bukti dalam kasus ini, yaitu liontin emas palsu, airsoft gun, jaket ojek online, dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. “Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara,” papar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam jumpa pers di Polrestabes Bandung, Kamis (25/12).

Motif dan Identitas Pelaku

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi. “Jadi sebetulnya pelaku ini adalah orang Pekalongan yang sedang berlibur di Kota Bandung, sudah menginap di salah satu hotel di Sukajadi, dan kehabisan uang. Karena kehabisan uang, pelaku menyuruh istrinya untuk menjual emas palsu tersebut,” terang Budi.

Budi juga menegaskan bahwa pelaku bukan merupakan sopir ojek online. Atribut ojek online yang digunakan dibeli melalui platform toko online saat pelaku masih berada di Pekalongan. “Saya tegaskan bahwa yang bersangkutan bukan sopir ojek online. Jaket itu dibeli di toko online,” tegas Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *