Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengungkapkan realisasi belanja daerah di provinsi tersebut telah mencapai tingkat yang cukup memuaskan, yakni sekitar 78 persen. Pernyataan ini disampaikan usai mengikuti evaluasi akhir tahun oleh Kementerian Dalam Negeri yang memfokuskan pada kinerja pendapatan dan belanja daerah di seluruh Indonesia.
“Untuk Kalimantan Barat, belanja kita hampir 80 persen, sekitar 78 persen sekian. Bahkan, realisasi belanja sudah lebih dari 100 persen terhadap target tertentu, sekitar 103 persen,” ungkap Norsan di ruang kerjanya.
Kesenjangan Antara Pendapatan dan Belanja
Menurut Gubernur, realisasi pendapatan daerah di berbagai provinsi dan kabupaten/kota telah mencapai target yang tinggi, bahkan beberapa di antaranya telah menyentuh angka 100 persen. Namun, penyerapan belanja masih menjadi tantangan tersendiri di sejumlah wilayah.
“Contohnya, pendapatan sudah 100 persen, tapi belanjanya baru 50 persen. Itu berarti ada masalah. Rata-rata tadi memang pendapatannya sudah 100 persen atau di kisaran 80–90 persen, tapi belanjanya masih ada yang 60–70 persen,” jelasnya.
Norsan menambahkan bahwa apabila angka serapan belanja berada di bawah 70 persen, hal tersebut berpotensi menimbulkan sisa lebih perhitungan anggaran yang cukup signifikan.
Potensi SiLPA dan Upaya Perbaikan
“Kalau belanja rendah, dikhawatirkan SiLPA-nya besar. Itu yang tadi didorong oleh Kemendagri, bagaimana caranya agar tahun depan serapan belanja bisa maksimal,” ujar Gubernur.
Meski demikian, ia mengakui bahwa sisa lebih perhitungan anggaran tetap akan ada. Beberapa faktor penyebab munculnya SiLPA antara lain kegiatan yang gagal dalam proses lelang dan sisa anggaran dari pelaksanaan program.
“SiLPA pasti tetap ada, besar kecilnya saja. Biasanya baru bisa kita ketahui di awal Januari, sekitar tanggal 5-10,” ungkapnya.
Secara umum, Gubernur Ria Norsan menilai keseimbangan antara pendapatan dan belanja di Kalimantan Barat sudah cukup baik. Ia memperkirakan besaran SiLPA berada pada kisaran 5 hingga 10 persen.
Ia berharap evaluasi yang dilakukan Kemendagri dapat menjadi dasar perbaikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah di tahun-tahun mendatang, sehingga anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.