Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hasil rampasan uang pengganti kerugian negara serta hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan dengan total nilai mencapai Rp 6,6 triliun kepada negara.
Penyerahan dana tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Proses penyerahan dilakukan di halaman depan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Rabu (24/12).
Komposisi Dana yang Diserahkan
Total uang yang diserahkan mencapai Rp 6.625.294.190.469,74, dengan rincian Rp 4,2 triliun merupakan uang hasil rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung.
“Berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO, dalam perkara impor gula,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Selanjutnya, sejumlah Rp 2,4 triliun berasal dari penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
“Berasal dari 20 perusahaan sawit (dan) 1 perusahaan tambang nikel,” ucap Burhanuddin.
Penampakan Tumpukan Uang
Dalam pantauan di lokasi, terlihat uang tersebut ditumpuk dan membentuk gunungan di area lobi serta di depan Gedung Jampidsus Kejagung. Uang senilai Rp 6,6 triliun itu terbungkus dalam ratusan plastik bening yang berisi pecahan Rp 100 ribu.
Berikut penampakannya:




Pejabat yang Hadir
Penyerahan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat lainnya, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin; Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, tampak hadir Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni; Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq; serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.