Musa Rajekshah yang dikenal dengan nama Ijeck kini tidak lagi menduduki posisi Ketua DPD Golkar Sumatera Utara. Perubahan kepemimpinan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 132/DPP/GOLKAR/XII/2025 tentang penunjukan pejabat pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara.
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada tanggal 14 Desember 2025. Dalam surat itu, Ijeck digantikan oleh Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara yang baru.
Respon Ijeck Terhadap Perubahan Jabatan
Ijeck telah memberikan tanggapan terkait perubahan jabatan ini. Ia menyatakan bahwa semua keputusan diserahkan sepenuhnya kepada DPP Partai Golkar.
“Saya serahkan saja ke DPP. Kan, ketua Umum pastinya sudah punya rencana dan sudah punya, ya, untuk menata mungkin DPD I sampai dengan DPD II nantinya,” ujar Ijeck di DPP Golkar pada Sabtu, 21 Desember.
Menurutnya, kabar tentang pergantian jabatan ini baru didengar. Bahkan surat resmi mengenai hal tersebut belum diterima olehnya.
“Ya saya tahunya pada saat di daerah ya, ada muncul isu itu. Tapi belum saya terima juga surat resmi,” kata Ijeck.
“Tapi setelah kemarin berkembang-berkembang itu, ya semuanya saya serahkan ke DPP saja, ke Ketua Umum,” tambahnya.

Penjelasan DPD Golkar Sumut
Ijeck mulai menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Sumatera Utara pada November 2020. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Utara, Aswin Parindur, memberikan penjelasan bahwa Ijeck tidak dicopot dari jabatannya, melainkan masa periode kepemimpinannya telah berakhir.
“Mana ada dicopot, engga dicopot namanya. Kan sudah masa berakhir jabatan dia,” kata Aswin saat dihubungi terpisah pada Minggu, 21 Desember.
Aswin menjelaskan bahwa dalam pemerintahan, ketika masa jabatan telah habis maka akan terjadi pergantian. Oleh karena itu, ia membantah adanya friksi atau konflik dalam organisasi.
“Dalam organisasi kan seharusnya baik di pemerintahan sudah masa jabatannya berakhir, pensiun segala macam kan sudah seharusnya,” ujar Aswin.
Menurutnya, jika ada pihak yang tidak menerima keputusan ini, perasaan kecewa dalam berorganisasi merupakan hal yang wajar terjadi. “Itulah organisasi, kalau kekecewaan ya mungkin orang merasa ada yang kecewa itu lumrah saja,” ucap Aswin.
Periode Kepemimpinan di DPD Lain
Aswin menuturkan bahwa masa periodisasi kepemimpinan tidak hanya berlaku untuk Ijeck, tetapi juga terjadi di 8 provinsi lainnya termasuk Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. Ia menyebutkan bahwa jika Ijeck ingin kembali menjadi ketua, maka harus mengikuti kompetisi kembali.
“Kalau memang mau bertarung menjadi ketua lagi, ya silakan,” imbuh Aswin.