Posted in

Imigrasi Sulut Tuntaskan Masalah Kewarganegaraan Warga Keturunan Filipina-RI

BITUNG – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan langkah konkret dan progresif untuk menyelesaikan persoalan kewarganegaraan warga keturunan Filipina atau Persons of Filipino Descents (PFDs) yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Melalui agenda terpadu yang dilaksanakan di Pantai Manembo-nembo, Kota Bitung, Selasa (23/12), Kanwil Imigrasi Sulut menegaskan peran strategisnya dalam mengawal perubahan status hukum warga PFDs, dari tidak terdokumentasi (undocumented) menjadi subjek hukum yang sah, jelas, dan bermartabat.

Peran Strategis Imigrasi Sulut dalam Penanganan PFDs

Dalam struktur baru yang dibentuk pemerintah pusat, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan PFDs di Indonesia. Posisi ini menempatkan Sulut sebagai pusat kendali operasional dalam pelaksanaan kebijakan lintas sektor terkait penanganan PFDs.

Kepala kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, Ramdhani, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan menyangkut hak asasi manusia dan nilai kemanusiaan.

“Kegiatan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah langkah konkret negara untuk mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini dialami warga keturunan Filipina. Negara hadir memberikan perlindungan yang bermartabat,” ujar Ramdhani.

Hasil Nyata dan Kebijakan Kemanusiaan

Salah satu hasil nyata dari koordinasi intensif tersebut adalah pemberian Izin Tinggal Keimigrasian dengan tarif Rp 0. Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi kemanusiaan, sekaligus cerminan hubungan bilateral yang baik antara Indonesia dan Filipina.

Selain itu, Kanwil Imigrasi Sulut juga mengawal pendataan terhadap 201 warga yang kewarganegaraannya telah terkonfirmasi oleh Pemerintah Filipina. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sepenuhnya, sehingga memperoleh kepastian hak-hak sipil.

Kanwil juga menyerahkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) kepada warga yang telah memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS), memastikan tidak ada lagi warga yang luput dari pengakuan hukum di Sulut.

Sinergi Lintas Instansi dan Program LENTERA

Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi lintas instansi yang melibatkan 21 lembaga terkait, mulai dari BIN Daerah, Bakamla, hingga pemerintah daerah Kota Bitung dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Melalui Program LENTERA (Langkah Efektif Nasional dalam Transformasi Tata Kelola Resolusi Administratif Antarnegara), Kanwil Imigrasi Sulut berperan sebagai penghubung utama yang memastikan kebijakan pemerintah pusat dapat diterapkan secara efektif hingga ke tingkat masyarakat.

Dengan tuntasnya status hukum ratusan warga PFDs, Kanwil Imigrasi Sulut dinilai berhasil memecah kebuntuan persoalan diplomatik dan kemanusiaan yang tertunda lebih dari satu dekade. Capaian ini menjadi bukti bahwa birokrasi daerah mampu menghadirkan solusi permanen bagi persoalan lintas negara yang berakar pada nilai kemanusiaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *