Posted in

Jakarta Mulai Proyek JakTirta Senilai Rp 2,62 Triliun, Apa Itu?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meluncurkan Proyek Pengendalian Banjir dan Rob Jakarta untuk Periode Anggaran 2025–2027 dengan melakukan penandatanganan dan pencanangan kontrak pekerjaan pada Rabu (24/12).

Inisiatif yang dinamakan JakTirta ini merupakan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dan rob yang akan dilaksanakan di lima wilayah administratif Jakarta dengan total anggaran mencapai Rp 2,62 triliun.

Kelima wilayah tersebut mencakup Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

Penandatanganan Kontrak Proyek

“Nilai dari penandatanganan (proyek) ini Rp 2,62 triliun untuk memperkuat ketahanan kota Jakarta terhadap banjir dan rob,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/12).

Proyek JakTirta akan berfokus pada empat aspek utama. Pertama, pembangunan sistem polder dan pompa pengendali banjir. Kedua, pembangunan embung dan waduk sebagai tempat penampungan air.

“Ketiga, pembangunan dan penguatan tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), dan paket-paket penanganan sungai dan kali untuk meningkatkan kapasitasnya,” jelas dia.

Perencanaan Waktu yang Berbeda

Pramono menyampaikan bahwa pencanangan kontrak proyek JakTirta sengaja dilakukan pada tahun 2025. Pendekatan ini berbeda dari praktik sebelumnya karena proses tender dilaksanakan bahkan sebelum pergantian tahun.

“Saya telah mengizinkan jajaran pemprov, hal yang berkaitan dengan proyek, yang dulu selalu tendernya itu di awal tahun. Sekarang di pertengahan tahun sebelumnya,” kata dia.

“Supaya penyerapan anggarannya itu juga tinggi. Tidak kemudian ditumpuk di belakang, ketika bulan Desember semua orang sibuk menghabiskan anggaran. Saya enggak mau itu,” lanjutnya.

Pendekatan Jangka Menengah

Menurut Pramono, penanganan banjir di Jakarta tidak dapat dilakukan secara sporadis atau dalam jangka pendek. Oleh karena itu, proyek yang dimulai hari ini dirancang untuk jangka menengah dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan hingga akhir 2027.

“Saya sungguh berharap bahwa perencanaan itu benar-benar terpadu, bertahap, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Fokus Peningkatan Kapasitas

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum menjelaskan bahwa proyek JakTirta berfokus pada peningkatan kapasitas sungai, bukan pelebaran. Pendekatan ini berbeda dengan normalisasi Kali Ciliwung dan Krukut.

“Kalau proyek ini cenderung ke peningkatan kapasitas sungai yang ada saat ini seperti di Kali Angke dan Pesanggrahan. Dengan didalamkan dan dibuat tanggul. Kalau normalisasi kali itu konteksnya pelebaran,” katanya.

Pembangunan embung dan waduk akan dilaksanakan di Kebagusan, Pondok Labu, dan Sunter Hulu. Ika menegaskan bahwa proyek JakTirta tidak akan melakukan pembebasan lahan.

“Proses pembebasan lahannya sudah selesai dan tinggal pembangunan konstruksi saja,” pungkas dia.

Pelaksana pekerjaan berasal dari sejumlah perusahaan, antara lain PT Adhi Karya, PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Jaya Konstruksi, PT Modern Widya Technical, dan PT Suburo Jayana Indah Corp.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *