Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa pengusaha minyak Riza Chalid memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).
Riza Chalid sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang sedang diselidiki Kejagung. Hingga kini, ia belum ditahan karena masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Koordinasi dengan KPK
Febrie menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Petral tersebut. Hal ini karena lembaga antirasuah juga sedang melakukan penyidikan kasus serupa di perusahaan yang sama.
“Nanti kita koordinasikan lah. Karena kan di sini juga ada kaitan kita pemeriksaan dengan tersangka Riza Chalid. Nah ini juga terkait Petral,” ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12).
“Jelas, ada kaitan Riza Chalid [di kasus Petral], ada macam-macam lah, makanya kan di sini kan sudah nanganin Riza Chalid. Oleh karena itu makanya Petral lagi diperdalam,” jelas dia.
Pembagian Tugas Penyidikan
Febrie menambahkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan KPK mengenai bagian mana yang akan ditangani oleh masing-masing lembaga.
“Makanya juga kita melihat nanti mana yang bisa dikoordinasikan, mana yang ditangani KPK, mana kita,” ucap dia.
“Tetapi itu ya belum lah, belum sampai ke ujung lah, masih sifatnya pendalaman alat bukti. Nanti secara keseluruhan kita lihat. Apa modusnya, bentuknya apa,” terangnya.
Menurut Febrie, terdapat beberapa perbedaan dalam penyidikan kasus yang ditangani oleh korps adhyaksa dengan lembaga antirasuah.
“Kemungkinan ada beberapa hal yang berbeda, itu yang kita khawatir di teknis penyidikannya, di hal-hal kecilnya, itu perlu ketemu,” tutur dia.
“Makanya kita juga lagi lihat Petral nih secara keseluruhan. Kita lagi periksa, lagi kita lihat secara keseluruhan Petral,” imbuhnya.
Rentang Waktu Kasus
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa perkara yang sedang diusut Kejagung diduga terjadi dalam periode 2008 hingga 2017. Namun, dia belum merinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kasus yang diusut pihaknya terjadi pada periode 2009-2015.
Pengembangan dari Kasus Sebelumnya
Budi menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari dua kasus yang telah ditangani KPK sebelumnya. Dua kasus tersebut adalah:
Kasus suap pengadaan katalis di Pertamina periode 2012-2014 dengan tersangka Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina sekaligus Komisaris Petral; dan
Kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012-2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
KPK belum menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus ini. Penghitungan dugaan kerugian negara juga masih berlangsung.