Posted in

Kades di Ogan Ilir Dilantik Menjadi PPPK Paruh Waktu, Muncul Isu Rangkap Jabatan

Pelantikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menyisakan perhatian khusus. Salah satu peserta yang dilantik diketahui masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, dengan inisial FY.

FY tercatat sebagai bagian dari 2.249 PPPK Paruh Waktu yang secara resmi dilantik oleh Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani pada Selasa, 23 Desember 2025. Namun, status FY sebagai kepala desa yang masih aktif memunculkan pertanyaan terkait kemungkinan rangkap jabatan.

Klarifikasi dari Pemerintah Daerah

Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson, mengonfirmasi bahwa FY memang ikut dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu. Ia menegaskan, pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan.

“Senin nanti kami panggil yang bersangkutan untuk menentukan pilihan,” ujar Wilson, Kamis (25/12/2025).

Aturan Tegas Soal Rangkap Jabatan

Menurut Wilson, terdapat ketentuan jelas yang mengatur persoalan rangkap jabatan, sebagaimana tertuang dalam Edaran Bupati Ogan Ilir Nomor 684 Tahun 2025. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa pejabat desa yang diangkat sebagai PPPK wajib memilih salah satu jabatan yang akan dijalani.

Wilson menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memberikan kelonggaran terhadap pelanggaran aturan kepegawaian maupun tata kelola pemerintahan desa.

“Semua harus patuh aturan. Tidak boleh ada jabatan ganda yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *