Posted in

Kalimantan Barat Tetapkan Kenaikan UMP 2026 Menjadi Rp3,05 Juta

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menetapkan peningkatan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2026 menjadi Rp3.054.552. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,12 persen atau setara dengan Rp176.266 dibandingkan nilai UMP Kalbar Tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.878.286.

Keputusan tersebut akan mulai berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Penetapan ini telah disepakati berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 dalam hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Implementasi Kenaikan UMP

“Kenaikan 6,12 persen agar mematuhi keputusan Gubernur tentang UMP,” ujar Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, saat dikonfirmasi pada Rabu, 24 Desember 2025.

Sekda Kalbar, Harisson, menyampaikan imbauan kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha di wilayah Kalimantan Barat untuk mematuhi keputusan yang telah ditetapkan tersebut.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan dan pengusaha agar mematuhi regulasi ini yang berlaku mulai 1 Januari 2026,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *