Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Desa Sunsong tahun 2025 dalam sebuah acara yang diadakan baru-baru ini di aula kantor pertanahan.
Penyerahan Sertifikat oleh Pejabat
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Wiwit Sulastri, dengan kehadiran Kepala Desa Sunsong, Syamsi Urbanus, serta para penerima sertifikat.
Pada acara tersebut, Kantah Sekadau menyerahkan total 500 sertifikat yang terdaftar dalam program PTSL, yang diterbitkan atas nama Linus dan pihak lainnya sebagai upaya menjamin kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Rincian Sertifikat yang Diberikan
Rincian sertifikat meliputi 491 Sertifikat Elektronik Hak Milik, 7 Sertifikat Elektronik Hak Pakai, serta 2 Sertifikat Hak Milik Gereja, semuanya diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Kantah Sekadau berharap program PTSL ini dapat langsung memberikan manfaat bagi warga Desa Sunsong, terutama dalam meningkatkan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa tanah, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Sekadau.