Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau melaksanakan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Desa Ensalang tahun 2025. Acara tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau sebagai wujud upaya pemerintah dalam memberikan jaminan hukum terkait hak kepemilikan tanah kepada masyarakat.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Wiwit Sulastri. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Aldillah Syabdhan Shadlie, bersama dengan Kepala Desa Ensalang dan perwakilan masyarakat penerima sertifikat.
Program Strategis Nasional untuk Kepastian Hukum
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau mendistribusikan sebanyak 150 sertifikat tanah melalui program PTSL. Inisiatif PTSL ini merupakan bagian dari kebijakan strategis tingkat nasional yang bertujuan mempercepat proses pendaftaran tanah secara komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan sekaligus memperkuat jaminan hukum atas hak kepemilikan tanah bagi warga masyarakat. Dengan kepemilikan sertifikat, diharapkan masyarakat dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah mereka, baik untuk keperluan pribadi, usaha, maupun sebagai sarana pendukung akses pembiayaan.