Posted in

Kantor Pertanahan Sekadau Serahkan 273 Sertifikat PTSL di Desa Bukit Rambat

Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan penyerahan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Desa Bukit Rambat tahun 2025. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau.

Penyerahan dokumen kepemilikan tanah ini dibuka oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Wiwit Sulastri, dengan pendampingan dari Kepala Desa Bukit Rambat, Bakui. Kegiatan berlangsung tertib dengan kehadiran masyarakat yang telah menyelesaikan proses pendaftaran tanah secara sistematis.

Komitmen Pemerintah dalam Kepastian Hukum

Penyerahan sertifikat ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum atas hak atas tanah serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara pemerintah daerah, aparat pertanahan, dan masyarakat Desa Bukit Rambat dalam menyelesaikan administrasi pertanahan secara sistematis, transparan, dan akuntabel. Program PTSL diharapkan mampu meminimalisasi potensi sengketa tanah serta memberikan kejelasan status kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Dengan diterimanya sertifikat tanah, masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, akses yang lebih luas terhadap layanan publik dan pembiayaan, serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan dan pembangunan lokal yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Sekadau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *