Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Akibatnya, vonis hukuman 14 tahun penjara terhadap Lisa tetap berlaku setelah terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan kliennya.
Selain itu, Lisa juga terbukti melakukan konspirasi suap bersama mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Keduanya merencanakan penyuapan terhadap Hakim Agung agar Ronald Tannur tetap memperoleh vonis bebas pada tingkat kasasi.
“Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan perkara nomor 12346 K/PID.SUS/2025, seperti dikutip dari situs resmi MA, Minggu (21/12).
Proses Persidangan Kasasi
Permohonan kasasi Lisa diperiksa oleh Hakim Agung Jupriyadi sebagai ketua majelis, didampingi Hakim Agung Sinintha Yuliansih Sibarani dan Hakim Agung Suradi sebagai hakim anggota. Putusan kasasi ini telah ditetapkan pada Jumat (19/12).
Dengan keputusan ini, perkara suap yang menjerat Lisa telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Dalam kasus ini, Lisa Rachmat sebelumnya didakwa bersama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, karena menyuap tiga hakim PN Surabaya. Tindakan suap dilakukan agar Ronald Tannur memperoleh vonis bebas dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim yang menerima suap tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Meirizka dan Lisa diduga memberikan suap senilai Rp 4,6 miliar kepada ketiga hakim tersebut, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Selain itu, Lisa juga didakwa merencanakan penyuapan bersama mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Rencana suap ini bertujuan agar Ronald Tannur tetap memperoleh vonis bebas pada tingkat kasasi.

Perkembangan Kasus dan Putusan Sebelumnya
Lisa telah memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Zarof untuk dibagikan kepada majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa uang yang ditujukan untuk Hakim Agung belum diserahkan.
Upaya kasasi Ronald Tannur sendiri akhirnya gagal. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, terdapat satu hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Hakim Agung Soesilo.
Pada tingkat pengadilan pertama, Lisa divonis pidana penjara selama 11 tahun. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Tidak menerima putusan tersebut, Lisa kemudian mengajukan banding. Dalam putusan banding, hukuman terhadap Lisa diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.