Posted in

Kecelakaan Maut Tol Krapyak: 16 Orang Tewas, Sopir Bus Jadi Tersangka

Sebuah bus penumpang dari PO Cahaya Trans mengalami kecelakaan fatal di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin (22/12) dini hari. Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang dan melukai puluhan penumpang lainnya. Bus yang mengangkut 34 penumpang itu kehilangan kendali saat memasuki jalur menurun di exit tol dan terguling setelah menabrak pembatas jalan.

Polisi telah menetapkan sopir bus berusia 22 tahun sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sopir negatif dari pengaruh narkoba. Polisi juga menyatakan bahwa jam terbang sopir masih terbatas, yang menjadi salah satu faktor yang diperiksa.

Analisis Penyebab Kecelakaan

Dugaan human error saat mengemudi di zona tikungan menjadi fokus penyelidikan karena bus melaju dengan kecepatan tinggi sebelum terguling. Instruktur Keselamatan Berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, menyebut kecelakaan bus PO Cahaya Trans dipicu oleh kegagalan pengemudi dalam mengontrol kecepatan, atau ia sebut sebagai Speed Adaptation Failure.

“Speed adaptation failure biasa terjadi bagi para pengemudi-pengemudi yang sudah berjam-jam di tol. Ketika mereka exit tol, mereka gagal beradaptasi dengan kecepatan yang seharusnya,” kata Jusri.

Bus PO Cahaya Trans berkelir kuning itu dikabarkan melaju kencang, yang membuat sopir kesulitan mengendalikan bus menuju jalur menurun dan berbelok.

Kronologi Kejadian

Kecelakaan terjadi saat bus melaju dari arah Kalikangkung menuju Krapyak dan diduga kehilangan kendali saat memasuki tikungan menurun. Polisi menjelaskan bahwa sopir bus tengah melaju dengan kecepatan tinggi. Karena kurang mengenal medan, ia terkejut ketika rute jalan tiba-tiba menikung dan menurun.

“Yang bersangkutan terkejut dan berupaya melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri. Namun karena posisi kendaraan sudah berada di lajur kanan, bus kehilangan kendali, terbalik, dan membentur dinding beton di sisi kanan jalan tol,” jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi.

Petugas tidak menemukan tanda-tanda pengereman dalam investigasi. Sopir juga diketahui tidak dalam kondisi mengantuk saat kejadian.

“Berdasarkan pengakuannya memang tidak dalam kondisi ngantuk. Pengakuannya tidak sempat mengerem,” imbuhnya.

Status Sopir dan Penanganan Hukum

Polrestabes Semarang mengungkap bahwa sopir bus yang tengah memandu PO Cahaya Trans adalah seorang pemuda berusia 22 tahun yang jam terbangnya masih minim. Sopir bus itu bernama Gilang Ihsan Faruq, yang ternyata adalah sopir cadangan.

“Ini adalah sopir pengganti atau cadangan, di mana pada saat berangkat dari Bogor menuju Jogja, sempat berhenti di Subang untuk berganti sopir,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

Polrestabes Semarang telah menetapkan Gilang Ihsan Faruq (22 tahun) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa 16 orang di exit Tol Krapyak. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, memeriksa sejumlah saksi dan bukti yang berkaitan dengan peristiwa kecelakaan.

Dalam kesempatan itu, Gilang menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas kejadian yang terjadi akibat kecelakaan tersebut.

“Assalamualaikum saya Gilang saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas kelalaian saya mengemudi yang mengakibatkan mereka harus kehilangan anggota keluarganya. Saya meminta maaf,” kata Gilang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia. Warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, itu terancam pidana penjara maksimal 6 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *