Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya ia sempat melarikan diri dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Tri Taruna tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.50 WIB, dibawa dengan mobil Toyota Innova hitam yang diiringi dua prajurit TNI.

Penyerahan dan Pemeriksaan di KPK
“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (22/12).
“Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tambah dia.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Tri Taruna sempat melarikan diri dengan menabrak petugas.
“Bahwa benar, pada saat sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Asep, Sabtu (20/12).
Tri Taruna membantah tuduhan tersebut, mengklaim bahwa ia tidak melarikan diri maupun menabrak petugas.
“Enggak pernah saya nabrak,” ujar Tri saat digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK.
Dalam penyelidikan, Tri Taruna didakwa bersama Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto.
Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, dengan Tri Taruna dan Asis sebagai perantara.
Uang tersebut konon berasal dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, dan rumah sakit daerah.
Modus yang diduga digunakan Albertinus adalah meminta uang agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM yang masuk ke Kejari HSU tidak diproses secara hukum.
Setelah dijerat sebagai tersangka, Kejaksaan Agung mencopot Albertinus dan rekan-rekannya dari jabatan, serta berjanji tidak akan mengintervensi penanganan kasus tersebut.