Pemerintah lewat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan tekadnya untuk mentransformasi layanan keimigrasian dengan mengadopsi satu tipe paspor nasional yang akan berlaku secara menyeluruh di Indonesia mulai tahun 2027.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan komitmen itu saat menutup Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Tahun 2025 pada Selasa (16/12).
Kebijakan tersebut bertujuan menyederhanakan layanan publik sekaligus memperkuat keamanan dokumen perjalanan warga.
Implementasi Paspor Tunggal Nasional

Menurut kebijakan baru, pemerintah tidak lagi membedakan antara paspor konvensional, paspor elektronik berlamina, maupun paspor elektronik berbahan polikarbonat. Semua warga Indonesia akan memakai satu tipe paspor yang berlaku secara nasional.
Selain itu, Kemenimipas berencana menerapkan nomor paspor seumur hidup bagi tiap pemegang paspor, sehingga masyarakat tidak perlu mengganti nomor paspor ketika memperpanjang masa berlakunya.
“Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat. Harapan saya, nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan nomor paspornya ini akan berlaku seumur hidup,” ujar Menteri Agus seperti dikutip dari laman resmi Kemenimipas.

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi masih menerbitkan dua jenis paspor, yakni paspor biasa non-elektronik serta paspor elektronik berbahan laminasi dan polikarbonat. Namun, paspor berbahan polikarbonat baru tersedia secara terbatas di sejumlah kantor imigrasi tertentu. Selain itu, nomor paspor yang berlaku saat ini akan berubah setiap kali dilakukan penerbitan paspor baru.
Sebagai bagian dari masa transisi, Menteri Agus meminta agar seluruh sisa stok paspor yang ada dapat dihabiskan pada tahun 2026. Ia juga menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera menyiapkan roadmap teknis dan regulasi guna mendukung penerapan satu jenis paspor nasional pada 2027.
“Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia,” tegasnya.
Kemenimipas memastikan kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dan terukur, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas dan kemudahan layanan keimigrasian bagi masyarakat.