Posted in

Kemlu Tanggapi Aksi Bonnie Blue di Depan KBRI London: Pengaduan Diajukan ke Otoritas Inggris

Pemain film dewasa asal Inggris, Tia Billinger yang dikenal dengan nama Bonnie Blue, melakukan aksi menyeret bendera Indonesia di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. Aksi ini dilakukan setelah dirinya dideportasi dari Bali.

Dalam video yang beredar, Bonnie Blue mengungkapkan kekecewaannya terhadap Indonesia karena penangkapan dirinya di Bali terkait produksi video dewasa. Ia kemudian memasukkan bendera Merah Putih ke bagian belakang celananya dan berjalan sambil menyeret bendera tersebut, dikelilingi oleh beberapa pria bertopeng yang berdiri di sekitarnya.

Resmi Dideportasi dan Dilarang Masuk Indonesia

Selain menyeret bendera, Bonnie Blue juga berpose dengan cara yang dianggap melecehkan di atas bendera nasional Indonesia tersebut.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan respons resmi terhadap aksi Bonnie Blue di depan KBRI London. Juru Bicara 1 Kemlu, Yvonne Mewengkang, menyatakan pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh individu warga negara asing tersebut.

“Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang individu warga negara asing yang dikenal secara publik dengan nama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di London yang videonya beredar luas di media sosial,” ucap Yvonne dalam video pernyataan pada Rabu (24/12).

Pengaduan Resmi ke Otoritas Inggris

Yvonne menjelaskan bahwa Bonnie Blue telah resmi dideportasi dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama periode 10 tahun. Terkait aksinya di KBRI London, pemerintah telah mengambil langkah pengaduan kepada otoritas setempat.

“Terkait aksi yang dilakukan di depan gedung KBRI London pada 15 Desember 2025 serta beredarnya konten tersebut di media sosial, KBRI London telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat di Inggris,” jelas Yvonne.

“Tindakan tersebut memanfaatkan simbol negara Indonesia bendera merah putih dengan tidak hormat. Perlu kami tegaskan bahwa bendera merah putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada,” tambahnya.

Pengaduan secara resmi telah diajukan oleh KBRI London kepada pihak berwenang di Inggris. Proses penanganan lebih lanjut akan mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku di negara tersebut.

“Dalam kaitan tersebut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan Kepolisian Setempat untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” papar Yvonne.

Kebebasan Berekspresi Tidak Bisa Merendahkan Simbol Negara

Juru bicara Kemlu menegaskan bahwa kebebasan berekspresi yang dilakukan Bonnie Blue tidak dapat dibenarkan karena merendahkan simbol suatu negara. Namun, Yvonne mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing dengan aksi provokatif tersebut.

“Kami juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antar negara,” ujar Yvonne.

“Pemerintah Indonesia mengajak seluruh pihak untuk menyikapi isu ini secara tenang, bijak, dan bertanggung jawab serta tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *