Posted in

Komisi VIII DPR Akan Revisi Undang-Undang Kebencanaan Pasca Banjir Sumatera

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan evaluasi terkait penanganan dan pemulihan pascabanjir yang melanda wilayah Sumatera.

Menurutnya, distribusi bantuan untuk korban bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh belum merata akibat kurangnya koordinasi. Padahal, bantuan dari berbagai pihak telah banyak mengalir.

“Banyak masyarakat yang punya rasa empati dan memberikan dukungan juga. Tapi orkestranya ini kurang terpadu,” ucap Marwan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (23/12).

“Jadi ada yang bertimpa-timpa, ada yang satu lokasi dikunjungi beberapa masyarakat, akhirnya di situ melimpah. Tapi ada yang jauh sama sekali tidak disentuh,” tambahnya.

Koordinasi Bantuan yang Belum Optimal

Ia menilai perlu ada lembaga pemerintah yang mengkoordinasikan bantuan-bantuan yang datang agar tersebar secara merata.

“Nah, mestinya keterbatasan pemerintah ini, kesediaan kerelaan masyarakat itu yang diatur. Yang ini, oke tolong ditangani di sana,” ucap Marwan.

Presiden Prabowo Subianto didampingi Mensos Saifullah Yusuf (kedua kiri), Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (ketiga kiri) menyapa pengungsi di posko korban bencana banir bandang di MAN 1 Langkat, Tanjung Pura, Langkat, Sumut, Sabtu (13/12/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Politikus PKB ini menceritakan kondisi sebuah posko pengungsian di Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, Provinsi Aceh yang bahkan belum makan pagi ketika ia berkunjung karena belum ada makanan dan bantuan yang datang.

“Lokasi ini terlalu panjang. Jadi tidak mungkin semuanya dijadikan dapur umum. Ada dapur umum, tapi mereka menjangkau ke situ, lumpurnya segini (setinggi betis), Pak, kita jalan. Jadi mereka menunggu saja sewaktu-waktu ada orang yang memberi,” ucap Marwan.

Foto udara areal persawahan yang rusak akibat banjir bandang di Batu Busuk, Padang, Sumatera Barat, Selasa (16/12/2025).  Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Rencana Revisi Undang-Undang Kebencanaan

Untuk mengatasi masalah ini, Marwan menyatakan Komisi VIII akan merevisi Undang-Undang Kebencanaan agar penanganan bencana memiliki satu lembaga yang berwenang menjadi koordinator seluruh Kementerian dan Lembaga ketika terjadi bencana. Lembaga tersebut adalah BNPB.

“Nah, karena itu Komisi VIII sudah berkomitmen untuk revisi Undang-Undang Kebencanaan itu. Supaya BNPB punya rentang kendali untuk melakukan koordinasi yang baik,” ucap Marwan.

“Memang kemampuan tentara dan polisi TNI kita itu patut diacungi jempol. Tapi kan kalau pelaksanaannya itu dari satu kotak ke kotak itu tidak terpadu. Kita berharap dalam fungsi BNPB punya hak untuk mengatur ini, koordinasikan semua. Fungsi ya, bukan mengomandani tentara,” tambahnya.

Ia menjelaskan, nantinya BNPB akan dapat mengkoordinasikan penyebaran bantuan agar selalu merata.

“Jangan (bantuan) di-pool (di BNPB), itu menumpuk lagi. Tapi ditanya, ‘oh ini ada area di sini, kalian ke sana’ gitu, dibagi peta. Jangan ditumpuk lagi,” tandas Marwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *