Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat bersama Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menggelar rapat kerja tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/12). Pertemuan tersebut membahas persoalan tersendatnya pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) oleh calon jemaah korban bencana, terutama di wilayah Sumatera.
Tantangan Haji 2026 dan Payung Hukum
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa haji 2026 menjadi tantangan karena harus tepat waktu. Ia menjelaskan bahwa Komisi VIII menyiapkan payung hukum untuk Kementerian Haji dan Umrah guna memitigasi permasalahan ini. “Jadwal-jadwal itu mulai dari tahap pelunasan, kemudian penetapan istita’ah, kemudian ada terjadi berbagai hal di penjuru, paling tidak ada tiga provinsi,” ucap Marwan.
“Ini tentu mengakibatkan tantangan buat kita. Karena itu kami butuh memberikan payung hukum untuk Menteri Haji mengambil langkah-langkah. Tapi tetap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” tambahnya.
Marwan menegaskan bahwa Kemenhaj harus bisa menentukan pengoperan kuota apabila ada korban banjir yang gagal berangkat karena tidak bisa melakukan pelunasan. “Umpamanya karena terjadi bencana tidak terserap kuotanya, terus kuota itu diletakkan ke mana? Harus ada payung hukumnya,” jelas Marwan.
Pengelompokan Jemaah dan Batas Waktu
“Kemudian pengelompokan jemaah juga penting karena kita butuh batas waktu. Kalau tidak, akan terjadi seperti masa lalu. Akan kacau balau penempatan jemaah, antara kloter 1, kloter 2, kloter 3. Nah, itu tidak boleh lagi terjadi. Kalau sudah diputuskan kloter 1, itu tidak boleh pindah-pindah karena akan problem nanti di sana,” tambahnya.
Ia menyatakan bahwa Kemenhaj berkomitmen menjaga agar jadwal penyelenggaraan haji 2026 tetap sesuai dengan yang telah ditetapkan. “Namun demikian, Komisi VIII masih memberi ruang bagi Menteri Haji, apabila tidak bisa dilakukan dan tidak bisa dikerjakan sesuai jadwal, masih memungkinkan dikasih satu pasal untuk mengambil langkah-langkah kedaruratan, tapi tetap koridor sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” jelas Marwan.
13 Poin Kesimpulan Rapat
Marwan mengungkapkan ada 14 poin kesimpulan dalam rapat tertutup mereka. Di antaranya, 13 poin kesimpulan itu merupakan catatan untuk Kemenhaj mengambil langkah mitigasi. “Nah seperti itulah kesimpulan kita. Paling tidak tadi ada sampai 14 poin. Ke-14 itu sebetulnya hanya saran-saran, jadi ada 13 poin saja tadi yang kita putuskan,” ucap Marwan.
“Saya kira 13 poin ini penting bagi Menteri Haji untuk melangkah dengan baik dan sebagai keputusan untuk menetapkan berbagai payung hukum yang dijadikan sebagai pelaksanaan,” tandasnya.
Kemungkinan Pengoperan ke Haji 2027
Sementara Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyebut Kemenhaj masih melihat situasi yang berkembang terkait pelunasan jemaah haji korban bencana yang tersendat. Namun, ada kemungkinan mereka akan dipindahkan ke ibadah haji tahun 2027.
“Tergantung situasi nanti. Yang jelas yang pertama ini pelunasannya kita undur sesuai dengan situasi. Kalau toh nanti sampai pada hari tertentu pelunasan tetap belum bisa terlunasi, tentu ada kemungkinan kita oper ke provinsi lain dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027,” ucap Irfan usai rapat.