Bareskrim Polri telah berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Kamboja. Mereka menjadi korban penipuan dengan dipaksa bekerja sebagai scammer maupun administrator judi online.
Proses repatriasi ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara lintas instansi sejak awal Desember 2025. Kronologi penanganan kasus dijelaskan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/12).
Laporan Awal dan Investigasi
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Desk Tenaga Kerja Bareskrim Polri pada 8 Desember 2025. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh orang tua korban.
Selain laporan resmi, pihak kepolisian juga mendapatkan informasi dari media sosial mengenai dugaan perdagangan orang terhadap WNI yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer di Kamboja. Para korban disebut mengalami kekerasan baik secara fisik maupun psikologis.
“Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia,” ujar Irhamni.
Pada 12 Desember 2025, laporan informasi resmi terkait dugaan TPPO diterima oleh Bareskrim Polri.
Koordinasi Internasional dan Evakuasi
Setelah melakukan koordinasi dengan Direktorat PPA/PPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Kementerian Luar Negeri, tim penyelidik Bareskrim berangkat ke Kamboja pada 15 Desember 2025.
Di Kamboja, tim berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh untuk melakukan penyelidikan sekaligus memberikan upaya pertolongan awal kepada para korban.
“Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja,” ujarnya.
“Para korban saling bertemu pada saat melaporkan diri ke KBRI Kamboja pada akhir bulan November 2025 dan selanjutnya memutuskan untuk tinggal bersama karena mereka ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat mereka bekerja,” tambahnya.

Proses Pemulangan dan Tindak Lanjut Hukum
Setelah melalui koordinasi intensif dengan KBRI dan otoritas imigrasi Kamboja, kesembilan korban akhirnya memperoleh izin keluar. Proses ini disebut tidak mudah, mengingat masih terdapat sekitar 600 WNI di Kamboja berdasarkan informasi kedutaan.
Pada Jumat (26/12), tim Desk Tenaga Kerja Bareskrim Polri berhasil memulangkan seluruh korban ke Tanah Air dengan selamat.
“Saat ini telah berada bersama-sama dengan kita sekalian,” ujar Irhamni.
Bareskrim Polri menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Polisi juga akan melakukan pendalaman terhadap saksi dan korban, menerbitkan laporan polisi, serta berkoordinasi dengan Hubinter dan KBRI untuk mengejar perekrut, team leader, hingga bos pelaku.
“Kemudian terakhir kami menyampaikan bahwa Polri, dalam hal ini Desk Tenaga Kerjaan Bareskrim Polri, berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara proporsional dan berkeadilan untuk mengejar dan menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian kejahatan TPPO ini.” tegas Irhamni.