Polres Depok berhasil mengamankan pengirim email berisi ancaman bom yang ditujukan ke 10 sekolah di wilayah Depok pada Selasa (23/12). Pelaku yang ditangkap bernama Hylmi Rafif Rabbi (HRR) berusia 23 tahun, seorang mahasiswa Universitas Binus dengan jurusan Teknik Informatika.
“Yang bersangkutan masih mahasiswa di universitas swasta, jurusan IT,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka dalam jumpa pers di Polres Depok, Jumat (26/12).
Motif Pelaku: Kekecewaan Hubungan Asmara
Menurut keterangan Made Oka, pelaku melakukan aksi teror tersebut karena merasa sakit hati setelah hubungannya dengan pacar bernama Kamila berakhir. Hylmi menggunakan akun email Kamila untuk mengirim ancaman dan mengaku sebagai dirinya.
Salah satu sekolah yang menerima ancaman teror tersebut ternyata merupakan almamater Kamila.
“Tersangka merasa kecewa karena putus berpacaran dan lamaran dari tersangka ditolak oleh Saudari Kamila dan keluarganya,” jelas Made.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka mengungkapkan bahwa motif tersangka melakukan aksinya adalah karena kekecewaan dan sakit hati atas putusnya hubungan dengan Kamila.
“Motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari Kamila ini sempat berpacaran di tahun 2022,” papar Oka saat jumpa pers di Polres Depok, Jumat (26/12).
Rentetan Aksi Teror dan Ancaman
Selain penolakan lamaran oleh Kamila dan keluarganya, tersangka juga diketahui melakukan berbagai aksi teror lainnya.
“Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak karena memang Saudara H sering melakukan teror kepada atau pun pengancaman, bukan hanya ke yang bersangkutan atau Saudari Kamila, tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari Kamila berkuliah,” ujar Made.
Hylmi juga melakukan pemesanan makanan fiktif yang dikirimkan ke rumah Kamila.
“Order makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambahnya.
Semua ancaman dan teror yang dilakukan tersangka, selain karena sakit hati, juga bertujuan untuk mencari perhatian Kamila.
Konsekuensi Hukum yang Dihadapi
Atas perbuatannya, Hylmi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.
- Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun.
- Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.