Upaya penyelundupan narkotika berhasil digagalkan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Lapas Kelas IIB Ketapang berhasil mengungkap penyelundupan sabu yang disamarkan dalam paket nasi bungkus yang dibawa pengunjung pada Selasa, 23 Desember 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Jonson Manurung, menyatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
“Begitu menerima laporan dari Kepala KPLP dan jajaran pengamanan, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Ketapang agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lapas Ketapang berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi narkotika di dalam lapas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan program pembinaan warga binaan berjalan optimal,” ujarnya.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan implementasi nyata dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-6, yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Apresiasi dari Pimpinan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalbar turut memberikan penghargaan atas kewaspadaan jajaran Lapas Kelas IIB Ketapang.
“Saya mengapresiasi kesigapan dan kejelian petugas Lapas Ketapang yang mampu membaca gerak-gerik mencurigakan sehingga upaya penyelundupan narkotika dapat digagalkan. Ini menunjukkan komitmen dan integritas jajaran pemasyarakatan dalam menjaga lapas tetap bersih dari narkoba. Saya minta pengamanan terus ditingkatkan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, agar situasi tetap aman dan kondusif,” ucapnya.
Lapas Kelas IIB Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, melaksanakan pemeriksaan secara ketat, serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.