Posted in

Lima Wilayah di Lampung Tetapkan UMK 2026 Lebih Tinggi dari UMP, Bandar Lampung Paling Tinggi

Sebanyak lima kabupaten dan kota di Provinsi Lampung telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 dengan nilai melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung yang ditetapkan sebesar Rp3.047.734.

Kelima wilayah tersebut meliputi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Mesuji, Lampung Selatan, Way Kanan, serta Kota Metro.

Proses Penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu menjelaskan bahwa penetapan UMK di atas UMP dilakukan berdasarkan hasil perhitungan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di masing-masing daerah.

“Berdasarkan data penetapan UMK 2026, terdapat lima daerah di Lampung yang nilai UMK-nya berada di atas besaran UMP Lampung 2026,” ujar Agus.

Rincian Nilai UMK Tertinggi

Dari kelima daerah tersebut, Kota Bandar Lampung menjadi wilayah dengan UMK tertinggi. Pemerintah Kota Bandar Lampung menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.491.889, yang mengalami kenaikan Rp186.522 atau 5,64 persen dibandingkan UMK tahun 2025.

Sementara itu, Kabupaten Mesuji menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.227.333, naik Rp135.307 atau 4,37 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut menempatkan Mesuji sebagai daerah dengan UMK tertinggi kedua di Provinsi Lampung setelah Kota Bandar Lampung.

Wilayah Lain dengan UMK di Atas UMP

Selanjutnya, Kabupaten Lampung Selatan menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.219.609, mengalami kenaikan Rp142.618 atau 4,64 persen. Diikuti oleh Kabupaten Way Kanan dengan UMK sebesar Rp3.215.764, naik Rp143.109 atau 4,65 persen dibandingkan UMK 2025.

Adapun Kota Metro menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.050.498, atau naik Rp147.198 atau 5,07 persen, sehingga tetap berada di atas nilai UMP Lampung 2026.

Ketentuan Penerapan UMK

Agus menegaskan, penetapan UMK di atas UMP hanya dapat dilakukan oleh daerah yang memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta hasil perhitungan UMK lebih tinggi dari UMP provinsi.

“UMK yang nilainya berada di atas UMP dapat diberlakukan di daerah tersebut. Sementara daerah lain yang perhitungannya masih di bawah UMP tetap menggunakan UMP Lampung sebagai acuan,” jelas Agus.

Seluruh ketentuan terkait UMP dan UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi dasar pembayaran upah minimum bagi pekerja atau buruh di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *