Posted in

Menhaj Ungkap Nasib Calon Jemaah Haji 2026 di Daerah Terdampak Banjir Sumatera

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, membicarakan persiapan haji 2026 bersama Komisi VII DPR pada Selasa (23/12). Pertemuan tersebut dilaksanakan di tengah masa reses dan bersifat tertutup.

Salah satu topik yang dibahas adalah calon jemaah haji 2026 yang berpotensi tidak dapat berangkat karena menjadi korban bencana banjir longsor di Sumatera.

Kemungkinan Pemindahan Kuota ke 2027

Irfan menyampaikan, terdapat kemungkinan para korban bencana tersebut akan dialihkan ke kuota tahun 2027. Namun, keputusan ini belum final dan masih akan mempertimbangkan perkembangan situasi.

“Tergantung situasi nanti. Yang jelas yang pertama ini pelunasannya kita undur sesuai dengan situasi. Kalau toh nanti sampai pada hari tertentu pelunasan tetap belum bisa terlunasi, tentu ada kemungkinan kita oper ke provinsi lain dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027,” ucap Irfan usai rapat.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang memberikan keterangan pers usai rapat kerja tertutup bersama Menteri Haji dan Umrah di gedung DPR RI, Senayan, Jakpus pada Selasa (23/12/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengungkapkan, Komisi VIII akan menyiapkan payung hukum bagi Kemenhaj untuk mengambil tindakan terkait hal-hal tak terduga tersebut. Tujuannya agar penyelenggaraan haji tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Jadwal-jadwal itu mulai dari tahap pelunasan, kemudian penetapan istita’ah, kemudian ada terjadi berbagai hal di penjuru, paling tidak ada tiga provinsi. Ini tentu mengakibatkan tantangan buat kita. Karena itu kami butuh memberikan payung hukum untuk Menteri Haji mengambil langkah-langkah,” jelas Marwan usai rapat.

Payung Hukum untuk Penanganan Kuota

“Tapi tetap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Umpamanya karena terjadi bencana tidak terserap kuotanya, terus kuota itu diletakkan ke mana? Harus ada payung hukumnya. Kemudian pengelompokan jemaah juga penting karena kita butuh batas waktu. Kalau tidak, akan terjadi seperti masa lalu. Akan kacau balau penempatan jemaah,” tambahnya.

Pemulangan jemaah haji Kloter KJT-30 yang merupakan kloter terakhir ke Tanah Air dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA) Madinah, Arab Saudi menuju Bandara Kertajati di Jawa Barat, Indonesia, Senin (22/7/2024). Foto: MCH 2024

Namun, jika penyelenggaraan haji 2026 menyimpang dari jadwal yang telah ditentukan, Marwan menyatakan, Komisi VIII masih memberikan kesempatan kepada Kemenhaj untuk melakukan langkah-langkah kedaruratan.

“Namun demikian, Komisi VIII masih memberi ruang bagi Menteri Haji, apabila tidak bisa dilakukan dan tidak bisa dikerjakan sesuai jadwal, masih memungkinkan dikasih satu pasal untuk mengambil langkah-langkah kedaruratan, tapi tetap koridor sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” jelas Marwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *