Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota mengenai Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6.1/9548/SJ serta Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menetapkan sejumlah ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh masyarakat, terutama para pengelola dan pelaku usaha di sektor pariwisata, selama periode perayaan tersebut.
Standar Kesehatan dan Keselamatan Pariwisata
Pengelola dan pelaku usaha pariwisata diwajibkan menerapkan standar kesehatan dan keselamatan sesuai Standar Nasional Indonesia tentang Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability (CHSE) di semua destinasi wisata, termasuk akomodasi, restoran, serta penyelenggara kegiatan.
Para pelaku usaha juga harus menerapkan standar usaha pariwisata berbasis risiko berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021. Selain itu, mereka diharapkan berperan aktif dalam meningkatkan pengamanan dan perencanaan mitigasi bencana di lokasi wisata.
“Hal ini mencakup pengecekan kesiapan pengelola, penyedia aktivitas wisata, dan standar operasional prosedur (SOP), terutama untuk kegiatan berisiko tinggi seperti arena outbound, jembatan gantung, arung jeram, hingga pendakian gunung,” kata Eri, Minggu (21/12).
Kesiapsiagaan Petugas dan Pengawasan Cuaca
Dalam surat edaran tersebut, Eri juga menyoroti pentingnya kesiapsiagaan petugas dalam pelayanan wisata, mulai dari petugas informasi, pemandu wisata, petugas keamanan, hingga Badan Penyelamat Wisata Air (Balawista) atau penjaga pantai.
Selain itu, ia mengimbau agar pelaku usaha wisata mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait potensi bencana alam.
Tidak hanya itu, Eri juga menekankan pentingnya perawatan fasilitas dengan melakukan pengecekan berkala pada keamanan serta kelaikan wahana untuk menjamin keselamatan karyawan dan pengunjung. Eri pun mengingatkan kepada pemilik pelaku usaha wisata agar memperhatikan kapasitas maksimal pengunjung di lokasi daya tarik wisata.
Sanksi dan Mekanisme Darurat
Eri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. “Kami juga mengimbau agar melakukan penataan parkir pengunjung dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya,” tegas Eri.
Eri menambahkan, apabila mengalami kondisi darurat atau membutuhkan pertolongan, masyarakat bisa segera menghubungi pihak berwenang. “Bisa melalui Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center (CC) 112 yang dapat dihubungi kapan saja,” pungkasnya.