Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengimbau masyarakat yang hendak memanfaatkan kayu gelondongan di lokasi bencana Sumatra agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah. Ia menekankan bahwa Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan surat edaran mengenai hal tersebut.
“Jadi beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkaitan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” kata Pras dalam konferensi pers tanggap bencana Sumatera di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12).
Regulasi Pemanfaatan Kayu untuk Rehabilitasi
“Termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap,” sambung Pras.
Ia menegaskan bahwa regulasi mengenai pemanfaatan kayu telah tersedia dan aturan terkait sudah disampaikan kepada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ucap dia.