Posted in

Menteri Lingkungan Hidup Tunggu Hasil Audit Lingkungan untuk Tentukan Nasib Perusahaan di Bencana Sumatera

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya masih menunggu hasil audit lingkungan terkait nasib delapan perusahaan yang terlibat dalam bencana di Sumatera.

“Kita belum menetapkan pidana, masih menunggu hasil audit lingkungan,” katanya, Selasa (23/12).

Hanif mengungkapkan bahwa sanksi telah diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

“Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah dalam bentuk Perintah Audit Lingkungan sudah diberikan,” imbuhnya.

Proses Penegakan Hukum Lingkungan

“Sanksi administrasi terhadap 8 entitas di Sumut sudah diproses dengan Sanksi Paksaan Pemerintah untuk melakukan Audit Lingkungan dan penghentian operasional sementara,” kata Deputi Direktorat Penegakkan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan pada hari yang sama.

Dia menjelaskan bahwa pemberian sanksi akan dilakukan secepatnya melalui gelar perkara.

“Untuk menentukan apakah suatu peristiwa itu melanggar hukum pidana LH, tentunya sesuai asas scientific-based evidence. Kami harus tahu dulu hasil kajian ahli dan hasil lab melalui gelar perkara. As soon as possible setelah hasil lab keluar,” kata Rizal.

Pemanggilan Delapan Perusahaan di Sumatera Utara

Sebelumnya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menyebut ada delapan perusahaan yang akan dipanggil untuk diperiksa.

Delapan perusahaan tersebut diketahui beroperasi di kawasan Batang Toru, Sumatera Utara.

“Akan kita undang untuk melihat apakah perizinan lingkungannya sudah lengkap atau belum. Minggu depan [rencana pemanggilannya],” kata Diaz ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (3/12).

Dia menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan dari berbagai sisi, termasuk aspek alamiah, tata guna lahan, vegetasi, serta kepatuhan perizinan lingkungan, termasuk potensi pencemaran.

“Jadi kita akan menganalisa dari semua sisi, baik dari sisi alami. Apakah mencemarkan atau tidak,” lanjutnya.

Jika ditemukan pelanggaran, kasus akan diteruskan ke Gakkum KLHK. Namun Diaz belum dapat memastikan apakah penindakan nantinya bisa sampai pada pencabutan izin operasi.

“Kita lihat pelanggarannya seperti apa. Nanti akan kita komunikasikan dengan Gakkum,” ujarnya.

Audit Lingkungan Skala Besar

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan audit dan verifikasi lingkungan terhadap lebih dari 100 unit usaha terkait bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Hanif mengatakan, audit lingkungan dilakukan menyusul perubahan lanskap yang dinilai sangat dramatis akibat kombinasi faktor antropogenik, kondisi geomorfologi tanah yang muda dan labil, serta curah hujan ekstrem yang dipicu siklon tropis pada akhir November.

“Audit lingkungan akan kita lakukan hampir pada lebih dari 100 unit usaha di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh,” kata Hanif dalam konferensi pers di Kantor Kementerian LH, Jakarta Selatan, Selasa (23/12).

Hanif menjelaskan, Kementerian LH sejauh ini telah mengaudit dan memberikan sanksi terhadap 8 hingga 9 unit usaha di Batang Toru, Sumatera Utara.

“Pelaksanaan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru telah lebih awal dilakukan. Ada 8-9 unit entitas yang saat ini sedang dalam pendalaman. Kepada semuanya telah kita berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan dan dilakukan audit lingkungan,” tutur dia.

Verifikasi di Sumatera Barat

Sementara itu, untuk Sumatera Barat, Hanif mengatakan ada 17 unit yang tengah diverifikasi.

“Hari ini, tim sedang di Sumatera Barat. Ada 17 unit yang sedang dilakukan verifikasi lapangan. Ada 17 dari 50-an unit yang sedang berjalan. Ada kegiatan semen, tambang, perumahan, dan perkebunan sawit,” katanya.

Kolaborasi dengan Kemendikti Saintek

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) juga menggandeng Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) dalam melakukan audit dan kajian lingkungan pascabencana di Sumatera. Hal itu dilakukan dengan melibatkan dosen dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia.

“Ini adalah salah satu kebutuhan nasional yang strategis, membutuhkan cukup banyak pakar dari perguruan tinggi, apakah itu dosen maupun guru besar,” kata Mendiktisaintek Brian Yuliarto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian LH, Jakarta Selatan, Selasa (23/12).

Para ahli, lanjut Brian, nantinya akan tergabung dalam satu tim multidisiplin di bawah arahan Kementerian LH untuk melakukan kajian ataupun audit.

“Kita akan minta melalui rektor, untuk bisa memberi nama-nama dosen maupun guru besar di bidang Kehutanan, Lingkungan Hidup, Hidrogeologi, Sipil, Tata Ruang, dan yang terkait,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *