Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kubu Raya menyelenggarakan rapat evaluasi untuk membahas hasil Pemeriksaan Protokol Notaris di wilayah kerja Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Landak. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Supratman Andy Agtas, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dengan kehadiran seluruh unsur MPDN serta sekretariat pada Selasa, 23 Desember 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Kubu Raya membahas secara menyeluruh hasil pemeriksaan protokol notaris yang telah dirangkum dalam bentuk matriks temuan. Penyusunan matriks ini dimaksudkan untuk mempermudah analisis, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memastikan kesesuaian pelaksanaan jabatan notaris dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan peraturan perundang-undangan terkait.
Tindak Lanjut Pemeriksaan Protokol
Selain itu, MPDN juga membahas langkah tindak lanjut atas temuan pemeriksaan protokol notaris sesuai dengan amanat UUJN dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan fungsi pembinaan dan pengawasan berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil rapat evaluasi tersebut, MPDN Kabupaten Kubu Raya memutuskan sebanyak 13 notaris di bawah pembinaan MPDN Kubu Raya direkomendasikan untuk mendapatkan teguran serta pembinaan lebih lanjut oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi Kalimantan Barat.
Komitmen Menjaga Marwah Jabatan Notaris
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa langkah evaluasi dan pembinaan ini dilakukan MPDN merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menjaga marwah jabatan notaris serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
“Pengawasan notaris tidak semata-mata bertujuan untuk mencari kesalahan, tetapi merupakan instrumen pembinaan agar notaris menjalankan jabatannya secara profesional, tertib administrasi, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Jonny.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat terus mendorong sinergi antara MPDN dan MPW agar setiap rekomendasi pengawasan dapat ditindaklanjuti secara tepat, proporsional, dan berorientasi pada perbaikan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap notaris di Kalimantan Barat bekerja sesuai standar hukum dan etika jabatan. Pengawasan yang kuat akan melahirkan pelayanan hukum yang berkualitas dan meningkatkan kepercayaan publik,” tambahnya.
Langkah Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut, sekretariat MPDN akan menyusun laporan hasil evaluasi dan rekomendasi pemeriksaan protokol notaris di tiga kabupaten tersebut. Notaris yang memiliki temuan akan dipanggil oleh MPDN untuk menerima arahan perbaikan serta diwajibkan menindaklanjuti seluruh temuan sesuai ketentuan UUJN.
Selanjutnya, laporan dan rekomendasi MPDN akan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah serta pihak terkait. MPDN juga akan menyusun catatan evaluasi sebagai dasar peningkatan kualitas pengawasan ke depan, sekaligus memperkuat akuntabilitas Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Kubu Raya dalam menjalankan amanah peraturan perundang-undangan.