Posted in

Ngerinya Teror Hylmi ke Kamila: Buat e-Mail Bom, Medsos Palsu, Order Fiktif

Hylmi Rafif Rabbi (23 tahun), mahasiswa Universitas Binus jurusan teknik informatika, telah ditahan. Ia ditangkap karena mengirim e-mail ancaman bom ke 10 sekolah di Kota Depok, dengan menyamar sebagai “Kamila”.

Ternyata, Kamila adalah nama mantan pacar Hylmi. Mereka pernah bersekolah di SMP yang sama—sekolah ini juga termasuk salah satu yang menerima e-mail ancaman bom.

Motif Balas Dendam karena Putus Cinta

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, motif Hylmi melakukan aksinya adalah karena kecewa dan sakit hati hubungannya dengan Kamila berakhir.

“Motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H (Hylmi) dan Saudari Kamila ini sempat berpacaran di tahun 2022,” kata Oka saat jumpa pers di Polres Depok, Jumat (26/12).

Rangkaian Teror yang Dilakukan

Oka mengungkapkan sederet perbuatan yang dilakukan Hylmi kepada Kamila:

“Sempat keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak karena Saudara H sering melakukan teror ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Kamila) tapi juga, kita dapatkan bukti, teror ke kampus tempat Saudari Kamila berkuliah,” kata Oka.

“Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada yang memesan,” lanjutnya.

Order fiktif itu pun menyasar ke kampus Kamila.

Teror Berkelanjutan Selama Tiga Tahun

Banyak hal yang dilakukan Hylmi sejak putus hubungan itu.

“Itu juga sering dilakukan di tahun 2022, 2023, dan 2024. Tersangka membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekkan Saudari Kamila,” ujar Oka.

Pasal Berlapis yang Dijeratkan

Polisi menjerat Hylmi dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta;
  • Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun penjara;
  • Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *