Seorang office boy di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, melakukan pencurian uang milik perusahaan senilai Rp 397 juta. Dana tersebut digunakan untuk bermain judi daring.
Pelaku bernama Agung Lesmono (34), warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Ia bekerja sebagai office boy di PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group).
Modus Pencurian dengan Duplikasi Kunci
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menyatakan aksi pencurian dilakukan dua kali. Aksi pertama terjadi pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku telah mempersiapkan diri dengan membawa kunci ruang kasir yang diduplikasi.
“Tersangka mengambil uang di brankas dengan cara menduplikasi kunci ruang kasir dan mengetahui tempat kunci brankas di ruang kasir tersebut. Jadi modus operandinya dengan melakukan duplikasi kunci selaku office boy,” ujar Bodia, Selasa (23/12).
Untuk menghilangkan kecurigaan, pelaku mengatakan kepada satpam bahwa dirinya akan membersihkan ruangan.
“Tersangka mengambil kunci brankas, membuka brankas, dan mengambil uang sebesar Rp 86 juta,” jelas dia.
Aksi Kedua dengan Jumlah Lebih Besar
Tidak puas, pelaku kembali melakukan aksinya pada Minggu (7/12) sekitar pukul 08.00 WIB. Pada hari itu ia mengambil uang hingga Rp 311 juta dari brankas di ruangan kasir tersebut.
“Dorongan tersangka untuk melakukan pencurian ini karena banyaknya utang,” ungkap Bodia.
Aksi pelaku kemudian diketahui oleh kasir dan pihak perusahaan melaporkan kasus ini ke polisi. Pelaku lalu ditangkap 9 Desember 2025 di rumah kakaknya.
“Tersangka pada saat pencurian juga berusaha menghapuskan jejak dengan cara mengambil digital video recorder, DVR, dari tempat kasir, lengkap dengan router dan switch internet serta modem WiFi,” imbuh Bodia.
Penggunaan Uang Hasil Kejahatan
Saat diamankan, uang hasil curian hanya tersisa kurang dari Rp 200 juta. Dana tersebut telah digunakan pelaku untuk bermain judi online, hingga membayar utang.
“Uang ini untuk melakukan pembayaran judi online, membayar utang dan motor. Jadi sisa Rp 198.700.000,” sebut dia.
Selain itu, uang sisa kejahatan akan digunakan untuk membiayai pernikahan pelaku dan kekasihnya.
“Tersangka pada saat itu sedang persiapan alat-alat pernikahan, yaitu sudah melamar dan ini uang-uang dicuri nanti akan digunakan untuk acara tersebut,” kata Bodia.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara.