Pelaku pembunuhan terhadap ZD (20 tahun), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yang jenazahnya ditemukan di drainase depan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah berhasil diamankan.
Pelaku teridentifikasi sebagai oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yaitu Bripda Muhammad Seili (20 tahun). Pelaku baru mengabdi selama dua tahun di institusi kepolisian.
Korban berasal dari Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Sementara itu, pelaku tercatat berdomisili di Desa Batu Berlian, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
Cinta Segitiga
Insiden bermula ketika pelaku berjanji bertemu dengan korban di sebuah minimarket di wilayah Mali-Mali, Kabupaten Banjar, pada Selasa sekitar pukul 20.00 WITA. Keduanya diketahui memiliki hubungan dekat, meskipun pelaku telah memiliki calon istri.
Korban meninggalkan sepeda motornya di depan minimarket tersebut, kemudian bergabung dengan pelaku menuju lokasi wisata di wilayah Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, untuk membahas persoalan pribadi mereka.
Setelah beberapa waktu, keduanya melanjutkan perjalanan menuju Banjarmasin. Sebelumnya, pelaku sempat singgah di mess Polres Banjarbaru, kemudian ke kediaman saudaranya di wilayah Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Selanjutnya, mereka kembali melanjutkan perjalanan. Keduanya berhenti di depan SPBU Gambut, Kabupaten Banjar, untuk melakukan hubungan intim di dalam kendaraan.
Setelah melakukan hubungan intim, korban mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada calon istri pelaku yang akan segera dinikahi. Pelaku kemudian panik dan mencekik korban hingga kehilangan kesadaran.
Kemudian, pelaku membawa jenazah korban ke wilayah Kota Banjarmasin dan akhirnya membuangnya ke dalam drainase di area Kampus STIHSA Banjarmasin.
Awalnya Mau Dibuang ke Sungai
Berdasarkan konferensi pers yang diselenggarakan Polresta Banjarmasin dan dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, terungkap bahwa awalnya pelaku berencana membuang korban ke sungai yang berlokasi tidak jauh dari Kampus STIHSA Banjarmasin.
“Namun pelaku saat menuju ke arah sungai, melihat drainase di area kampus itu terbuka. Jadinya pelaku meletakkan tubuh korban di dalam drainase tersebut,” ucap Adam.
Polda Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilaksanakan secara profesional dan transparan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi:
- Dua unit ponsel Android milik korban yang sempat dibuang pelaku di Jalan A Yani Km 15
- Dompet dan perhiasan emas milik korban
- Kartu identitas korban
- Mobil Toyota Rush
- Sepeda motor Honda Vario yang diduga milik korban