Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak yang diduga melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta pihak-pihak yang diduga kabur tersebut untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Permintaan KPK untuk Kooperasi
“Dalam kegiatan di lapangan ada pihak-pihak yang tidak kooperatif dan diduga melarikan diri,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
“Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada para pihak tersebut untuk kooperatif dan bisa menyerahkan diri ke KPK,” jelas dia.

Budi menegaskan bahwa penyerahan diri diperlukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan terkait operasi tersebut.
“Untuk apa? Supaya proses penyidikan ini juga bisa efektif,” ucap dia.
“Karena dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara, ini tentu kemudian membantu untuk membuat terang suatu perkara,” imbuhnya.
Identitas Pihak yang Kabur Belum Dijelaskan
Namun, Budi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas pihak yang diduga kabur dan melarikan diri dalam OTT tersebut.
Dalam operasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara itu, KPK berhasil mengamankan enam orang. Dua di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto.
“Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara,” kata Budi dalam kesempatan terpisah.
Kedua jaksa tersebut telah tiba di gedung dwiwarna untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, di mana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” terang dia.
Barang Bukti yang Diamankan
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pihaknya juga mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.
“Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah,” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan atau komentar dari kedua jaksa tersebut terkait penangkapan mereka oleh KPK.