Posted in

OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Warga Negara Korea Selatan, Ancaman Tuntutan Berat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa seorang jaksa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang warga negara asing asal Korea Selatan.

Warga negara Korea Selatan tersebut merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pencurian data. Oknum jaksa itu kemudian diduga melakukan pemerasan dengan mengancam akan memberikan tuntutan hukuman yang lebih berat.

Modus Ancaman dalam Proses Hukum

“Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12).

“Di mana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” jelas dia.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bekasi Ade Kuswara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Melihat adanya dugaan pemerasan tersebut, Budi menyatakan bahwa pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap jaksa yang bersangkutan.

Jaksa tersebut ditangkap bersama dengan penasihat hukum dan beberapa pihak swasta lainnya.

Penangkapan dan Penanganan Kasus

“Kemudian, KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan PH atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum, termasuk di pengadilan, berjalan secara profesional.

“Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional. Terlebih korbannya adalah warga negara asing,” imbuh dia.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK telah menangkap sebanyak sembilan orang, terdiri dari satu orang jaksa, dua pengacara, dan enam pihak swasta. Identitas para pihak yang diamankan tersebut belum diungkapkan.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 900 juta sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Penyerahan ke Kejaksaan Agung

Namun, saat ini, KPK telah menyerahkan pihak yang diamankan dalam OTT di wilayah Banten tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain orang yang ditangkap, barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap itu juga turut diserahkan ke Kejagung.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan itu dilakukan karena Kejagung telah terlebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada Rabu (17/12) lalu. Objeknya adalah jaksa yang ditangkap KPK.

Asep menyebut, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan status tersangka terhadap pihak yang diamankan oleh KPK tersebut.

“Kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah, memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya,” ucap Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12) dini hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *