Posted in

Panduan Menunaikan Salat di Pesawat untuk Traveler Muslim

Panduan Menunaikan Salat di Pesawat untuk Traveler Muslim

Bagi umat Islam yang sedang melakukan perjalanan, menjalankan ibadah salat tetap menjadi kewajiban utama meskipun berada di dalam pesawat. Ibadah ini merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat kesehatan, waktu, dan kesempatan untuk bepergian.

Selama ini, umat Muslim sering terlihat melaksanakan salat saat transit di bandara atau berhenti di area istirahat. Namun, tantangan yang berbeda muncul ketika menjalani penerbangan jarak jauh tanpa transit. Lalu, bagaimana tata cara salat yang benar saat berada di dalam pesawat?

Syarat dan Rukun Salat di Pesawat

Menurut sumber Muslim.sg, secara umum, keabsahan salat tetap bergantung pada terpenuhinya syarat dan rukun, yaitu menutup aurat, menghadap kiblat, serta dilaksanakan pada waktunya. Selain itu, berdiri dalam salat fardu juga termasuk rukun yang wajib dilakukan jika mampu.

Jika syarat dan rukun tersebut tidak terpenuhi tanpa alasan yang dibenarkan, maka salat dapat menjadi tidak sah. Namun, kondisi di dalam pesawat membuat sebagian ketentuan perlu disesuaikan dengan kemampuan dan situasi.

Menghadap Kiblat dalam Penerbangan

Para ulama sepakat bahwa salat fardu wajib dilakukan menghadap kiblat sejak takbiratul ihram hingga salam. Dalam kondisi berada di kendaraan yang sedang bergerak seperti pesawat, jemaah tetap diwajibkan berusaha menghadap kiblat semampunya.

Jika tersedia ruang yang cukup dan aman, penumpang dianjurkan melaksanakan salat secara normal lengkap dengan ruku dan sujud sambil menghadap kiblat. Namun, apabila ruang sangat terbatas, maka cukup menghadap kiblat saat takbiratul ihram, lalu melanjutkan salat ke arah mana pun pesawat bergerak.

Posisi Salat dan Kondisi Darurat

Selama memungkinkan dan aman, salat sebaiknya tetap dilakukan dengan berdiri. Namun, jika kondisi tidak memungkinkan–misalnya karena keterbatasan ruang atau alasan keselamatan akibat turbulensi–jemaah diperbolehkan salat dengan duduk.

Perbedaan Pendapat tentang Pengulangan Salat

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait kewajiban mengulang salat. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa jika salat tidak dapat dilakukan secara sempurna sesuai ketentuan normal, maka salat tersebut perlu di-qadha setibanya di tujuan.

Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa salat tidak perlu diulang jika jemaah telah berusaha semaksimal mungkin menunaikannya sesuai kemampuan.

Pendapat ini merujuk pada penjelasan Imam Al-Muzani yang dikutip Imam An-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim, bahwa ibadah yang dilakukan sesuai kemampuan dalam kondisi darurat tetap sah dan diterima, selama tidak dilakukan dengan sengaja meremehkan kewajiban agama.

Dengan pemahaman ini, umat Muslim diharapkan tetap menjaga kewajiban salat saat bepergian, sembari menyesuaikannya dengan kondisi dan kemampuan selama penerbangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *