Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) tidak melarang penggunaan kembang api pada malam pergantian tahun. Namun, masyarakat diimbau untuk bersikap bijak, mengedepankan rasa empati, dan mengirimkan doa untuk sejumlah wilayah di Indonesia yang mengalami bencana, khususnya di Sumatera.
“Kemarin kami sudah matur juga sama Ngarsa Dalem (Gubernur DIY), bagaimana Ngarsa Dalem untuk malam tahun baru. Apakah memungkinkan mungkin masyarakat untuk merayakannya dengan kembang api? Pada prinsipnya, Ngarsa Dalem juga tidak melarang atau tidak… tapi monggo itu bisa dilakukan dengan bijaklah,” kata Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kepatihan Pemda DIY, Rabu (24/12).
Perayaan dengan Nilai Manfaat
Perayaan pergantian tahun diimbau dapat dilakukan dengan kegiatan yang bermanfaat. “Dalam artian tidak sekadar selebrasi, tapi juga melakukan doa bersama. Itu mungkin saya kira lebih bermanfaat,” jelasnya.
Dwipanti menyatakan dirinya telah bertemu dengan sekretaris daerah kabupaten dan kota. Pada prinsipnya, di tingkat kabupaten dan kota tidak ada perayaan tahun baru yang terpusat.
“Di kabupaten kota tidak merayakan secara terpusat untuk perayaan tahun baru. Tetapi kan biasanya kemudian di tempat-tempat itu kan tertentu ada, gitu. Jadi monggo, tapi tidak kemudian melakukan perayaan seperti yang lalu-lalu, kembang api yang besar dan lain-lain, mungkin tidak,” kata Dwipanti.
Pentingnya Empati dan Doa Bersama
“Diharapkannya, ya monggo lah ada sedikit rasa empati lah dengan saudara-saudara kita yang juga masih mengalami musibah yang luar biasa, ya, masih recovery. Dan recovery-nya saya kira juga tidak bisa cepat. Jadi lebih baik juga mungkin kita bolehlah ya meluapkan kegembiraan, tapi juga mungkin diisi dengan doa, yang doa bersama itu lebih baik,” ujarnya.
Dwipanti menjelaskan bahwa Pemda DIY tidak mengeluarkan surat edaran larangan kembang api karena produk hukum harus memiliki dasar yang jelas.
“Nanti kalau melarang berdasarkan apa? Ya kan harus ada ya, produk hukum yang kemudian kita bicara ada sanksi, sanksinya berdasarkan apa, gitu. SE kan enggak ada sanksi,” katanya.
Pandangan Wali Kota Yogyakarta
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo juga tidak mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan kembang api. Namun, dia memberikan imbauan kepada masyarakat.
“Saya itu membuat suatu imbauan saja. Kita tidak melarang, ya. Karena memang tidak ada kewenangan untuk melarang kembang api itu, ya. Ya, kalau kita melarang, kalau dia menyalakan kembang api, harus ada sanksi. Ya, padahal kita enggak bisa mengenai sanksi itu,” kata Hasto, Selasa (23/12) kemarin.
Politikus PDIP ini mengimbau masyarakat Yogyakarta untuk tidak berperilaku boros dan menunjukkan empati kepada wilayah Indonesia yang terdampak bencana.
“Daripada beli kembang api lebih baik membantu daerah bencana. Itu aja. Kita buat surat edaran supaya tidak boros-boros. Kalau bisa, lebih diutamakan membantu yang sedang duka, daripada menyalakan kembang api,” pungkasnya.