Posted in

Pemprov Jakarta Tetapkan 15 Ruas Jalan Zona Putih Bebas Atribut Partai Politik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah kawasan yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan atribut maupun bendera partai politik maupun organisasi masyarakat. Terdapat 15 ruas jalan yang ditetapkan sebagai zona steril dari atribut-atribut tersebut.

Daftar 15 Ruas Jalan Zona Putih

Berikut adalah daftar lengkap ruas jalan yang termasuk dalam zona putih di Jakarta:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan Medan Merdeka Timur
  3. Jalan Medan Merdeka Selatan
  4. Jalan Medan Merdeka Utara
  5. Jalan Veteran
  6. Jalan Bina Graha
  7. Kawasan Taman Monas
  8. Kawasan Lapangan Banteng
  9. Jalan Jenderal Sudirman
  10. Jalan MH Thamrin
  11. Jalan Gatot Subroto
  12. Jalan Diponegoro
  13. Jalan Ir. H. Juanda
  14. Fly Over Semanggi
  15. Fly Over Karet

Pantauan Kondisi di Lapangan

Hasil pantauan langsung di beberapa ruas jalan tersebut pada Selasa (23/12) menunjukkan tidak adanya atribut maupun bendera partai politik atau organisasi masyarakat. Ketiadaan atribut tersebut sejalan dengan tidak adanya kegiatan-kegiatan partai politik di lokasi tersebut.

Di Jalan Gatot Subroto dan fly over Semanggi yang biasanya menjadi lokasi favorit pemasangan bendera partai politik, kondisi saat ini bersih dari atribut tersebut. Pantauan juga dilakukan di ruas jalan protokol lainnya termasuk Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Medan Merdeka Barat yang merupakan jantung kota Jakarta.

Pantauan dilanjutkan ke Jalan Medan Merdeka Timur menuju Kawasan Taman Monas hingga Kawasan Lapangan Banteng. Di lokasi-lokasi tersebut juga tidak terlihat adanya bendera-bendera partai politik.

Fenomena Pemasangan Atribut

Atribut partai politik atau organisasi masyarakat memang sering muncul di ruas-ruas jalan protokol Jakarta. Biasanya, atribut-atribut tersebut muncul pada momen-momen tertentu seperti peringatan hari ulang tahun atau kegiatan-kegiatan lainnya.

Atribut yang biasanya terpasang berupa bendera-bendera atau spanduk-spanduk yang ditempel di pinggir-pinggir jalan. Kehadirannya sering dianggap merusak estetika dan mengganggu pengguna jalan.

Regulasi Pemasangan Atribut

Pemasangan atribut partai politik atau organisasi masyarakat tetap diizinkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan ketentuan lokasi dan batas waktu yang telah ditetapkan.

“Terkait atribut parpol, sesuai dengan pernyataan dan arahan Pak Gubernur, kita mengizinkan pemasangan pada rentang waktu H-4 sebelum pelaksanaan dan pada H+2 setelah pelaksanaan,” jelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan dalam pernyataan pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *